Deli Serdang | 1kabar.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang menyegel bangunan tembok pagar peternakan ayam di Dusun III, Desa Batang Biara, Kecamatan Pantai Labu, pada Sabtu (15/03/2025), setelah pemiliknya mengabaikan imbauan untuk mengurus izin.
Petugas memasang garis pembatas dan stiker peringatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), yang menyatakan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan dan tidak memiliki izin. Jika dalam batas waktu yang ditentukan izin tidak diurus, bangunan akan dibongkar sesuai ketentuan hukum.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Indra Silaban, S.H., mendukung tindakan tegas Pemerintah Daerah. “Jika pemilik tetap mengabaikan batas waktu yang ditentukan, langsung eksekusi saja,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau lokasi hingga izin diterbitkan. “Sampai ada izin, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang telah meninjau lokasi setelah menerima keluhan warga masyarakat mengenai dampak lingkungan dari rencana pembangunan peternakan ayam tersebut. Mereka meminta pemilik usaha mematuhi aturan agar tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.(***)





