BeritaPolri

Bawa Hampir Setengah Kilogram Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi di Bener Meriah

111
×

Bawa Hampir Setengah Kilogram Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi di Bener Meriah

Sebarkan artikel ini

Redelong –1Kabar.com  Dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2025, Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Roby Afrizal berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 405,1 gram, di jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) di desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 23:00 WIB.

Adapun inisial dua pria tersebut yakni Z (25) warga Desa Baree Blang, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara dan S (45) warga Desa Paya Sutra, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga Artikel ini  Korban Penipuan Akhirnya Melaporkan Mantan Kepala Desa Panglima Sahman Ke Polres Subulussalam

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan target Operasi Antik Seulawah 2025.

“Dua orang terduga pelaku itu diamankan saat melintasi jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) dengan menggunakan mobil,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).

Baca juga Artikel ini  Miliaran Uang RSUD dr. Fauziah Yang Diduga Raib Merupakan Informasi Sesat

Saat penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik transparan yang diduga berisikan sabu, dimasukkan masing-masing kedalam kertas warna coklat dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 404,5 gram.

Selain itu, juga ada dua paket plastik transparan yang diduga sabu yang dibalut dengan tisu seberat 0,6 gram, satu unit mancis, satu unit alat hisap, dua unit Handphone Android Merk Tecno Spark warna kuning dan Handphone Android Samsung warna hitam. Petugas juga mengamankan kendaraan pelaku satu unit mobil jenis Honda Jazz warna putih.

Baca juga Artikel ini  Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, Dua Pengedar Ditangkap

“Untuk saat ini, kedua terduga pelaku sudah kami bawa ke Polres Bener Meriah beserta barang bukti yang kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tuschad.

Dua pelaku tersebut akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rahmat