1.KABAR.COM
KOTA LANGSA – Bea Cukai Langsa kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan melakukan penindakan terhadap ratusan unggas impor ilegal dan melaksanakan pemusnahan bersama Badan Karantina.
Penindakan bermula pada Sabtu, 9 Agustus 2025, ketika Satgas Penyelundupan yang terdiri dari Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, serta BAIS TNI menerima informasi adanya pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand tujuan Aceh Tamiang. Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan mobil minibus hitam menuju Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgas melakukan patroli darat di wilayah Aceh Tamiang. Saat melintas di Jalan Lintas Seumadam, tim mendapati sebuah minibus hitam dengan gerak-gerik mencurigakan menuju arah Medan. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua orang terduga pelaku berinisial RY (42) dan RN (39) beserta muatan yang diduga hasil impor ilegal. Selanjutnya, kendaraan beserta kedua terduga pelaku dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan mengungkap muatan berupa tujuh koli berisi unggas hidup, yang diduga terdiri dari burung Poksay Hongkong dan burung Cica Daun Dahi Emas. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp528,3 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp134,58 juta.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin, 11 Agustus 2025, untuk proses penelitian lebih lanjut.
Sehari setelahnya, Selasa, 12 Agustus 2025, dilakukan pemusnahan unggas hasil penindakan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu. Pemusnahan mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Rinciannya, lima koli berisi total 138 ekor unggas didominasi burung Poksay Hongkong, sebagian besar dalam kondisi sakit atau mati. Dua koli lainnya berisi total 141 ekor burung Cica Daun Dahi Emas dengan kondisi serupa.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas, keamanan hayati, dan membangun sinergitas lintas instansi.
“Kami berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal. Hal ini sejalan dengan astacita Presiden dan tugas kami sebagai bagian dari task force ekonomi, dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” tegasnya.( : )
NS: Bea Cukai Langsa
( Wan Atjeh)





