Langsa | 1kabar.com
KPPBC Tipe Madya Pabean C kota Langsa kembali berhasil melakukan kegiatan penindakan beruntun di bulan Oktober atas pelanggaran Kepabean, cukai dan narkotika di wilayah kerja mereka. Hal tersebut disampaikan dalam konfrensi pers yang dilakukan Bea Cukai Langsa, Selasa (05/11/2024) di halaman kantor Bea Cukai Langsa.
Dari keempat pelanggaran tersebut, diantaranya penindakan Narkotika di perairan Aceh Tamiang, penindakan cukai terhadap 42 karton rokok ilegal di Aceh Timur, penindakan Kepabean terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Aceh Tamiang dan tindak lanjut penindakan 100 karton (1juta batang) rokok ilegal).
Dalam konfrensi pers tersebut, Sulaiman kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa menyampaikan bahwa, “Bea Cukai Langsa terus memperkuat upaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang ilegal”, ujarnya.
Sulaiman juga menjelaskan bahwa kegiatan ini berkerjasama dengan Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun pada tanggal 23 Oktober 2024 Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu melalui perairan Aceh Tamiang.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dan pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai Langsa menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, kata Sulaiman.
Kemudian pada Tanggal 25 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil mengaman 42 karton rokok merk H2 Classic tanpa dilekati pita cukai, total sebanyak 420.000 batang dari sebuah gudang kosong yang disaksikan oleh perangkat desa Grong-Grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.999.600.000 perkiraan nilai cukai yang tidak dibayar: Rp.561.120.000 Total potensi kerugian negara: Rp. 716.192.400, jelas Sulaimann.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2024 Penindakan Kepabeanan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Aceh Tamiang, Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui Citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak.
Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Tim Patroli darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC tersebut.
Setelah sampai di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit HSC yang telah sandar pada dermaga di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK-nya.
Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor. Selanjutnya Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapai yang bertuliskan aksara Thailand.
Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Hasil Penindakan di Lokasi Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang Barang Bukti yang Diamankan, 1 (satu) unit kapal jenis HSC dengan mesin 5×200 PK, 22 (dua puluh dua) unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 (empat) ekor ular dan 21 (dua puluh satu) botol berisi kelabang, 7 (tujuh) koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 61 (enam puluh satu) koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4.464.280.000, pungkas Sulaiman. (Ct075)