1kabar.com | Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai dan Imigrasi berhasil membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika di wilayah Gianyar, Bali. Operasi yang berlangsung pada Kamis hingga Jumat (5 sampai dengan 6 Maret 2026) tersebut berhasil mengamankan 2 Warga Negara Rusia berinisial NT dan TS serta sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Berawal dari pengiriman paket-paket mencurigakan dari Cina yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar, Bali, pada Januari 2027 dengan menggunakan data palsu, petugas melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya pada Kamis (05/03/2026), sekitar pukul 23.45 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan seorang Perempuan Warga Negara Rusia berinisial NT disebuah Villa di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kunci kendaraan serta kunci Villa lainnya yang kemudian mengarah pada pengembangan penyelidikan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah Mobil LCGC dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone, seperti jerigen warna putih, jerigen biru berisi ethyl acetate, kotak baju berisi 2 botol kaca happy growth, alkohol 96%, jerigen berisi cairan, botol mineral warna hijau, jerigen “EA”, botol kava metyhlamine, filter, botol kaleng, dan botol “AG+ silver.
Usai menggeledah Mobil tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (6/3), sekitar pukul 01.00 WITA, di salah satu Villa di wilayah Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Di lokasi ini, petugas menemukan berbagai bahan dan peralatan clandestine laboratory, antara lain, yaitu :
1). Platik biru berisi citric acid.
2). Container orange berisi kain.
3). Tas putih dengan jerigen berisi cairan.
4). Jerigen berisi cairan kuning.
5). Jerigen berisi cairan coklat.
6). Botol coklat Dichloromethane.
7). Jerigen isi cairan
8). Gelas dan plastik berisi residu.
9). Piring isi residu.
10). Plastik klip isi kristal putih (mephedrone).
11). Baskom tutup hijau berisi cairan coklat.
12). Botol coklat metyhlamine.
13). Botol coklat hydrobromic acid.
14). Jerigen isi cairan coklat (3).
15). Jerigen isi cairan bening.
16). Kertas saring isi residu.
17). Ember hijau berisi coklat isi cairan.
18). Plastik hitam isi garam dolpin (2).
19). Botol kaca isi cairan bening (4).
20). Plastik klip isi kristal yang diduga mephedrone.
21). Timbangan digital.
22). Plastik gulung bening.
23). Fruit dryer.
24). Masker respirator.
25). Kertas saring.
26). Erlenmeyer hisap 2 liter.
27). Panci dan gayung.
28). Syringe 20ml.
Berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional telah dipastikan bahwa zat yang diproduksi clandestine lab tersebut merupakan jenis mephedrone yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Badan Narkotika Nasional menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun peredaran narkoba.
Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara tegas guna melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika.(inn0101/pande)





