BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Bravo Polsek Sunggal, 6 Sindikat Curanmor Diringkus dan 3 Dipelor

224
×

Bravo Polsek Sunggal, 6 Sindikat Curanmor Diringkus dan 3 Dipelor

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap 2 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan menangkap 6 pelakunya.

Hal itu diutarakan Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, SH., MH didampingi Wakapolsek Sunggal, AKP. Philip Antonio Purba, SH., MH, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak, SE., MH, Panit Operasional Polsek Sunggal, Ipda. Faizal Strk serta Ipda. A Sinulingga di Mapolsek Sunggal, Rabu (19/02/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Kompol Bambang, pengungkapan itu karena Laporan Pengaduan (LP) Nomor : LP/ B/ 198/ II/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 8 Pebruari 2025 dengan pelapor Arif Setiawan Lahagu (21) Warga Jalan Tanjung Balai Dusun III, Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Telah Resmi Melantik Bupati Aceh Selatan Periode 2025/2030

Korban kehilangan Sepeda Motor Merek CRF saat diparkir di depan salah satu Warung dalam kondisi stang terkunci pada pukul 23.00 WIB. Karena kehilangan itulah, korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat info adanya transaksi di Market Place, segera menyelidikinya dan melakukan transaksi di kawasan Jalan Mencirim Pondok.

Awalnya, Polisi berhasil meringkus Dafa Anis Kabir (17) Warga Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, dan Jefri Pradana (22) Warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Kemendagri Kumpulkan 481 Kepala dan Wakil Kepala Daerah Terpilih di Monas Pagi Ini

Tak berselang lama di saat yang sama, melintas pelaku Abdillah Rahman alias Borok (19) Warga Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli yang diketahui adalah pelaku utama pencurian tersebut.

Tak mau kehilangan buruannya, Polisi segera menangkapnya dan menembak kedua kakinya karena berusaha melawan pihak kepolisian.

Saat kasus Curanmor tersebut akan dikembangkan, pelaku Kurniawan Dwi Andika (28) Warga Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal juga berusaha melawan Petugas sehingga menerima tembakan di kakinya. Sementara seorang pelaku bernama Fadillah, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal.

Baca juga Artikel ini  Gubernur Aceh Resmi Melantik Bupati Dan Wakil Bupati ACeh Tenggara.

“Untuk para pelaku, kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” ungkap Kompol Bambang.

Orang tua korban, Aronia Lahagu menyatakan rasa terima kasih kepada pihak Polsek Sunggal yang cepat merespon kasus pencurian kendaraan milik Anaknya.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Polsek Sunggal, yang cepat mengungkap kasus Curanmor ini. Kepada masyarakat lainnya, saya juga mengimbau agar membuat kunci ganda untuk menghindari pencurian,” ucap Aronia.(***)