Aceh Tamiang | 1kabar.com – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Kamis (19/02/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Armia Pahmi menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa dan menegaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian penting dari upaya pembinaan dan pendampingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan interim adalah bagian dari pembinaan dan pendampingan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami berharap terjalin komunikasi dua arah yang baik agar seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Bupati.
Ia juga menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan bendahara untuk bersikap proaktif dan kooperatif dalam menyediakan data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, Bupati meminta agar perjalanan dinas ditunda sementara guna memastikan kelancaran dan fokus dalam mendukung proses audit.
Secara khusus, Bupati menekankan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar melakukan penataan dan pendataan aset secara optimal. Sementara itu, Inspektorat diminta melakukan pendampingan intensif, terutama terhadap dokumen dan laporan yang terdampak bencana banjir.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Aceh, Ahmad Fauzi Lubis, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim diawali dengan entry meeting dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan setelah dokumen pendukung diserahkan oleh pemerintah daerah.
“Pemeriksaan ini akan menilai efektivitas penyusunan laporan keuangan serta Sistem Pengendalian Intern. Kami juga akan mempertimbangkan dampak bencana terhadap kinerja dan laporan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, akun-akun yang terdampak bencana akan direviu bersama Inspektorat dan BPKD, khususnya melalui bidang aset untuk menginventarisasi kembali aset yang rusak atau hilang guna memastikan kelengkapan bukti audit.
“BPK bertugas memberikan opini berdasarkan bukti audit yang memadai. Karena itu, sinergi dan kerja sama yang baik dengan seluruh jajaran pemerintah daerah sangat penting,” pungkas Ahmad Fauzi.
Kegiatan entry meeting tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala SKPK, Inspektur, Kepala BPKD, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan interim ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan pascabencana. (Budi)





