BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Bupati Deli Serdang Serahkan SK Pemberhentian DHTAPS dan Pensiun

286
×

Bupati Deli Serdang Serahkan SK Pemberhentian DHTAPS dan Pensiun

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (DHTAPS) kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Penyerahan SK dilakukan pada Apel Gabungan ASN dan Non ASN di Kantor Bupati Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (24/03/2025).

“Apel ini merupakan arahan sebelum menjalankan masa cuti bersama, dimulai Jumat, 28 Maret 2025 dan kembali beraktivitas, pada Selasa, 8 April 2025. Setelah apel nanti, saya akan rapat bersama Staf, kita akan mendiskusikan tentang pelayanan-pelayanan yang harus tetap dijaga selama cuti bersama karena pelayanan terhadap masyarakat tentunya tidak boleh berhenti, namun harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” jelas Bupati.

Baca juga Artikel ini  Diimingi Gaji Rp. 16 Juta, Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO Dari Myanmar, Korban : "Seperti Neraka."

Dalam penjelasannya, Bupati mengemukakan, pemberhentian yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Ditambah hari ini, sudah 10 ASN yang kita berhentikan selama kepemimpinan saya dengan Bapak Wakil Bupati. Ini bukan sekadar ancaman, tapi ini menjadi salah satu motivasi kepada kita semua, yang sudah diangkat menjadi ASN harusnya bersyukur dan bangga terhadap status kita. Masih banyak orang yang berjuang menjadi ASN, masih banyak orangtua yang berharap anak-anaknya menjadi ASN. Namun yang sudah di dalam, harus mempertanggungjawabkan seluruh amanah dan tanggungjawab yang dibebankan Rakyat kepada kita semua,” terang Bupati.

Baca juga Artikel ini  Dapat Atensi Khusus Dari Bobby Nasution, Korban TPPO Asal Sumut Bersyukur Bisa Berlebaran Bersama Keluarga

Selama cuti bersama, ASN tidak diperkenankan membawa Mobil Dinas untuk mudik. Bupati juga menekankan, selama jam kerja, Mobil Dinas yang digunakan harus memakai pelat merah.

“Saya ingin Bapak/Ibu tunjukkan kebanggaan sebagai seorang ASN. Kalau Bapak/Ibu tidak bangga sebagai seorang ASN, niscaya kita tidak akan mungkin mengayomi atau memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat kita,” tegas Bupati.

Bupati juga menyatakan, pada Kamis, 27 Maret 2025, sebelum cuti bersama, Pemkab Deli Serdang akan melakukan pengangkatan CPNS Tahun 2025. Pengangkatan ini merupakan yang pertama di seluruh Indonesia.

Baca juga Artikel ini  RESMI JULPADLI SIMAMORA KETUA GMNI MEDAN PERIODE 2025-2027

“Ada 279 orang ASN baru yang akan bergabung bersama kita. Didominasi Tenaga Kesehatan. Saya berharap itu akan memperkuat Jajaran Kesehatan untuk terus mengikuti program Presiden RI, H Prabowo Subianto, seperti pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan angka stunting dan peningkatan mutu kesehatan masyarakat. Dan berharap ini menjadi kado terindah bagi orangtua yang anaknya lulus jadi CPNS, sebelum memasuki masa cuti bersama, dan Idul Fitri, mereka mendapatkan SK menjadi ASN,” papar Bupati.

Turut hadir pada Apel tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H. Timur Tumanggor, SSos., MAP bersama para Pejabat Pemkab Deli Serdang.(***)