Berita Terkini

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Bali Tahan Ribuan Burung Ilegal di Padangbai

135
×

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Bali Tahan Ribuan Burung Ilegal di Padangbai

Sebarkan artikel ini

 

Padangbai| 1kabar.com

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) Satuan Pelayanan (Satpel) Padangbai bersama TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian KP3 Padangbai dan Flight Protection Bird berhasil melakukan penahanan terhadap 7355 ekor burung yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

Dalam konferensi pers, pada rabo (21/1/26) Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan amanat undang- undang.

Baca juga Artikel ini  DPC Macan Asia Deli Serdang Resmi Ajukan Pendaftaran dan Pelaporan Kepengurusan di Dinas Kesbangpol Deli Serdang

“Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penahanan terhadap komoditas burung yang dilakukan petugas kami di lapangan merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah pulau Bali, contohnya pencegahan terhadap Flu burung dan beberapa penyakit lainnya” ujarnya.

Ribuan burung yang diamankan tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain burung manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, dan cicak kombo. Penahanan dilakukan karena pengiriman burung-burung tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca juga Artikel ini  Tak Sampai Sepekan Duduki Jabatan Kapolsek Sunggal Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor Telah Beraksi di 23 TKP

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pencegahan penularan penyakit merupakan salah satu misi utama Badan Karantina Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta kelestarian biodiversitas Indonesia. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lalu lintas hewan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini  Disdamkarmat Deli Serdang Padamkan Kebakaran Pabrik di Tanjung Morawa, PT Garuda Lais Sukses Diduga Rugi Ratusan Juta Rupiah

Sebagai penutup, Sahat menegaskan “Badan Karantina Indonesia akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus pelanggaran ini supaya menimbulkan efek jera bagi pelakunya, tidak muncul penyakit baru dengan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta menjaga keberadaan biodiversitas Indonesia tetap lestari.”(van/r)