JAKARTA | 1kabar.com
Pemerintah terus menggodok skema pelibatan berbagai pihak dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, salah satunya program strategis Nasional untuk memperkuat perekonomian Desa. Satu salahnya dan diantaranya pihak yang disebutkan akan ikut berkontribusi adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki peran strategis dalam mendukung pendanaan program ini, karena didalamnya terdapat Anggota dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Kan Daya Anagata Nusantara (Danantara) itu Anggotanya juga ada Bank Himbara. Bank Himbara ini kan penyalurannya ya kan pasti ikut terlibat secara tidak langsung Danantara ini, karena kepemilikan Bank Himbara kan sekarang Danantara,” ujar Ferry saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ferry menegaskan bahwa Sumber Dana Utama (SDU) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berasal dari Himbara. Meski demikian, Pemerintah tetap menyiapkan dukungan Anggaran dari Negara, namun terbatas untuk sektor investasi. “Nggak ada (Sumber Dana lain untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selain Himpunan Bank Milik Negara). Tapi kalau di investasi memang ada dari APBN. Tapi APBN atau APBD itu untuk membiayai investasi, bukan modal kerja,” jelasnya.
Kebutuhan dana sebesar Rp. 3 Miliar atau lebih biasanya digunakan sebagai modal kerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bukan untuk investasi. Sedangkan dana investasi dialokasikan untuk pengadaan infrastruktur seperti bangunan Kantor Koperasi.
“Kalau dana yang Rp. 3 Miliar atau lebih itu, kan biaya (untuk) modal kerja. Investasi ini kan Kantor Koperasinya dimana,” lanjutnya.
Untuk mengoptimalkan program ini, Pemerintah sedang menyiapkan strategi pemanfaatan aset-aset milik Negara dan Daerah. Tujuannya adalah agar aset tersebut bisa dimanfaatkan langsung oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanpa harus memulai dari nol.
“Makanya kami tadi salah satu keputusan Rapat dengan Komisi VI DPR RI adalah bagaimana kita bisa menggunakan aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, BUMN, BUMD, atau Resi Gudang. Itu bisa digunakan untuk kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” terang Ferry.(***)





