Aceh Singkil, |1kabar.com. 5 Oktober 2025
Masyarakat adat Aceh Singkil secara kolektif menyerukan kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), untuk segera menepati janjinya melakukan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayah mereka. Seruan ini muncul akibat semakin maraknya konflik agraria, perampasan tanah adat, dan lemahnya perlindungan terhadap hukum adat di Aceh.
Dalam pernyataan publik, masyarakat menyatakan keprihatinan atas situasi genting yang mereka hadapi. Tanah adat mereka—yang merupakan warisan leluhur—telah dikuasai oleh korporasi besar, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit, tanpa proses yang adil dan partisipatif.
Salah satu suara penting dalam perlawanan ini datang dari Yakarim Munir, tokoh adat Aceh Singkil yang saat ini sedang berada dalam tahanan. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menegaskan:
> “Tanah adat bukan komoditas. Ini identitas kami. Saya bersuara dari balik jeruji karena saya tidak bisa diam melihat tanah kami dijarah atas nama investasi.”*
Masyarakat meminta Gubernur Aceh untuk:
1.Segera menginstruksikan pengukuran ulang seluruh HGU bermasalah di Aceh Singkil,
2. Menerbitkan surat resmi kepada Bupati/Walikota untuk membentuk tim verifikasi dan audit yang melibatkan tokoh adat, Wali Nanggroe, dan akademisi independen,
3.Menghentikan praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan.
Situasi di Aceh Singkil kini menjadi perhatian nasional dan mulai dilirik oleh media internasional serta organisasi hak asasi manusia. Masyarakat memperingatkan bahwa apabila tidak ada tindakan konkret dari pemerintah, konflik dapat meluas dan menciptakan instabilitas sosial.






