Aceh Singkil—1kabar.com. Kapolsek Suro IPTU Nailul Amali kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan Saweu Keude Kupi atau yang lebih dikenal dengan istilah “Kopi Worning”. Kegiatan ini digelar pada Rabu (24/9/2025) di warung kopi milik Sdri. Mama Risa, Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan konsep santai dan penuh keakraban, kegiatan ini menjadi ruang terbuka antara kepolisian dan masyarakat untuk berdialog langsung, menyampaikan aspirasi, serta membahas persoalan keamanan di lingkungan desa.
Kapolsek IPTU Nailul Amali hadir didampingi jajaran personel Polsek Suro, serta sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Kepala Desa Siompin Hantar Manik, Kepala Desa Keras, perangkat desa, Ketua BPG, dan warga dari kedua desa tersebut.
Dalam sambutannya, IPTU Nailul menekankan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendengar, mitra, dan pelayan publik.
Kegiatan ini adalah ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah, aspirasi, maupun saran kepada kami. Lewat ngopi bareng seperti ini, komunikasi jadi lebih cair dan solutif, ujarnya.
Dalam suasana dialog yang hangat, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan, di antaranya pencurian buah kelapa sawit yang merugikan banyak petani. Kepala Desa Siompin menyampaikan harapan agar patroli dapat ditingkatkan dan pelaku ditindak tegas.
Perangkat desa juga menyoroti perlunya peningkatan pelayanan dalam penerbitan surat keterangan, seperti Laporan Kehilangan Barang (LKB), agar prosesnya lebih cepat dan mudah.
Isu perjudian online (judol) turut menjadi perhatian warga. Beberapa peserta mempertanyakan proses hukum terhadap pelaku judol yang terkesan bebas tanpa sanksi jelas. Ketua BPG Desa Keras bahkan menanyakan tentang penerapan hukuman cambuk terhadap pelaku non-Muslim yang terlibat dalam kasus serupa.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, IPTU Nailul menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan mendorong warga untuk menjaga keamanan lingkungan secara kolektif. Ia juga menegaskan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti secara prosedural.
Terkait kasus judol, Kapolsek menyebut bahwa penanganan dilakukan oleh Unit Reskrim Polres. Namun, beberapa kasus mengalami penangguhan atas permintaan pihak keluarga atau perangkat desa. Meski demikian, pelaku tetap bisa dijerat dengan Qanun Aceh, termasuk sanksi cambuk.
Bagi warga non-Muslim, mereka tetap tunduk pada aturan di Aceh karena berdomisili di sini. Namun, mereka memiliki hak untuk memilih antara proses hukum melalui Qanun atau KUHP nasional, jelasnya.
Di akhir kegiatan, IPTU Nailul juga menyampaikan imbauan tegas agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan.
Kami ingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Ini melanggar undang-undang dan bisa berakibat fatal, tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB ini ditutup dalam suasana aman, tertib, dan penuh keakraban. Masyarakat menyambut baik kegiatan Kopi Worning ini dan berharap agar dilaksanakan secara rutin.
Polri harus hadir bukan hanya saat ada masalah, tapi juga saat masyarakat ingin didengar,” pungkas IPTU Nailul Amali.
Redaksi: Syahbudin Padank — FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara





