MEDAN | 1kabar.com
Polisi kini terus mendalami kasus di duga penipuan arisan online yang di laporkan sejumlah orang dengan terlapor Dinda Yuliana.
Sejauh ini laporan terhadap Dinda Yuliana terkait dugaan penipuan arisan online,yakni ke Polda Sumut, Polres Belawan,Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Timur.
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan, seluruh laporan dugaan penipuan dan penggelapan melalui arisan online yang di duga di lakukan Dinda sudah di tingkatkan ke penyidikan.
Bahkan,di Polsek Percut Sei Tuan Dinda Yuliana sudah di tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah di limpahkan ke Jaksa.
” Untuk laporan di Polsek Percut Sei Tuan Selebgram Dinda Yuliana telah di tetapkan sebagai tersangka atas arisan online yang di laporkan Cici Situmorang dan berkas perkaranya sudah di limpahkan ke jaksa,” kata Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi,Sabtu (06/08/2022).
Kabid Humas Polda Sumut merinci, untuk laporan ke Polda Sumut di laporkan oleh Nana Iriani dengan laporan Polisi LP/B/1736/XI/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara 8 November 2021.Pelapor diduga mengalami kerugian Rp 675 juta dan penyidik segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Untuk di Polres Pelabuhan Belawan Dinda Yuliana di laporkan pada 17 Februari 2021 oleh Wulan Sari Harahap dengan kerugian Rp 138 juta dan status sudah naik ke penyidikan.Sementara untuk di Polsek Medan Timur Dinda Yuliana di laporkan oleh Novi Yanti Purba pada 1 Februari 2021.Pelapor di duga mengalami kerugian Rp 33 juta.(Z01/S79)





