Deli Serdang | 1kabar.com
Dugaan pelanggaran dalam Penerbitan dan Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan D’Regalle yang berlokasi di Dusun II B, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai terdapat ketidak sesuaian antara isi izin yang dikeluarkan dengan kondisi nyata dilapangan.
Berdasarkan dokumen resmi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang Nomor : 503.570.648/0008/DPMPPTSP-DS/I/2019, IMB diterbitkan atas nama pemohon Antoni Steven Nainggolan. Dokumen tersebut menyebutkan pembangunan rumah tempat tinggal tipe 45 sebanyak 319 unit, dengan ketinggian bangunan satu lantai diatas lahan seluas 40.000 Meter persegi.
Namun, fakta dilapangan menunjukkan bahwa jumlah unit rumah yang telah dibangun mencapai 390 unit, mencakup berbagai tipe mulai dari tipe 40, 48, 72, 82, 84, 98, hingga tipe 119. Bahkan, perumahan tersebut diketahui terbagi dalam empat klaster yakni Belgia, Terrana, Vergera, dan Aspina. Informasi ini diperoleh dari salah satu pemilik rumah yang menghuni kawasan tersebut.
Ketidak sesuaian ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan pengembang terhadap izin yang telah diterbitkan. Lebih lanjut, hal ini juga memunculkan sorotan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terkait selama proses pembangunan berlangsung.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada pihak pemohon, namun belum membuahkan hasil. Pihak pengembang belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran ini.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Gedung Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, Ari Martiansyah, ST, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah. “Kami akan menyurati pihak terkait untuk meminta klarifikasi atas perbedaan data tersebut,” ujar Ari dalam pernyataan singkatnya.
Secara hukum, jika benar terjadi ketidak sesuaian antara IMB dan kondisi aktual dilapangan, maka pengembang dapat dianggap melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain :
1). Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Pasal 45 menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian pembangunan, hingga pencabutan IMB.
2). Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Mengatur soal perizinan berusaha berbasis risiko. Pembangunan yang tidak sesuai izin bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
3). Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Pasal 14 menyatakan IMB hanya berlaku untuk bangunan yang sesuai persyaratan. Jika menyimpang, IMB bisa dinyatakan tidak berlaku dan bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar.
4). Peraturan Daerah dan RTRW Kabupaten Deli Serdang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya.
Jika pelanggaran ini terbukti, pengembang dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan IMB, denda, atau bahkan pembongkaran bangunan. Bila ditemukan unsur pidana, tindakan hukum juga dapat diberlakukan.
Masyarakat kini berharap agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bertindak tegas dan transparan dalam menindak lanjuti dugaan ini. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal legalitas semata, namun juga menyangkut keadilan bagi masyarakat serta tertib pembangunan di wilayah tersebut.(***)





