Deli Serdang | 1kabar.com
Tim Inafis Polrestabes Medan melakukan ekshumasi adalah proses penggalian jenazah atau pembongkaran kubur terhadap jenazah atas nama Ardiansyah yang diduga menjadi korban pemukulan di Tahun 2024.
Dalam rangka penyidikan, ekshumasi ini dilakukan di Pemakaman Muslim Dusun 1, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, pada Rabu (05/02/2025).
Turut disaksikan pihak keluarga korban, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengungkapkan ekshumasi adalah proses penggalian jenazah atau pembongkaran kubur. Hal ini dilakukan pihak kepolisian untuk pemeriksaan memastikan penyebab kematian korban yang dilaporkan Ibundanya Nurmalia Ritonga pada tanggal 30 Januari 2025, yang diduga akibat pemukulan oleh terlapor berinisial LS yang terjadi tanggal 20 Agustus 2024.
“Dugaan penganiayaan estimasinya terjadi tanggal 20 Agustus 2024. Dalam masa perawatan korban atas nama Ardiansyah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2024 dan secara resmi baru dilaporkan Ibunya atas nama Nurmalia pada tanggal 30 Januari 2025 yang menyatakan sebagai korban penganiayaan,” ucap Kapolrestabes Medan kepada Jurnalis 1kabar.com dilokasi pemakaman yang diduga korban, pada Rabu (05/01/2025).
Terkait dilakukannya ekshumasi adalah proses penggalian jenazah atau pembongkaran kubur, Kopolrestabes Medan menyebutkan bahwa berdasarkan Standart Operasi Penyidikan untuk menyakinkan terjadinya satu peristiwa kejadian maka titik kritisnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban yang diduga akibat penganiayaan.
Disinggung motif sebenarnya bentuk penganiayaan yang dilakukan terlapor, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini masih enggan mengungkap, mengaku masih melakukan penyidikan secara mendalam.
“Nah kalau motif nanti masih dalam penyidikan iya. Kita mau tahu dulu, kemarin waktu itu meninggal dunia di Rumah Sakit (RS). Supaya tidak menjadi persepsi dan menyakinkan bahwa sebab-sebab kematiannya jelas, maka kita lakukan pemeriksaan terhadap jenazah apa yang menjadi penyebab kematiannya,” ungkap Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan yang didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson M Sitompul, Rabu (05/01/2025).
Terkait adanya jeda antara peristiwa dan kematian korban, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan korban tidak langsung meninggal dunia. Ada beberapa kali mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS), ada jeda keluar masuk Rumah Sakit (RS). Sejauh ini pihaknya pun belum mengidentifikasi pelaku karena masih mengidentifikasi korban karena ini rangkaian penyidikan dari laporan awal.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson M Sitompul menerangkan mula kejadian. Berdasarkan bukti laporan ke penyidik, peristiwa bermula telah terjadi percekcokan dilanjutkan perkelahian antara Ibu korban atas nama Nurmalia beserta Anaknya dengan terlapor yakni tetangganya berinisial LS.
Nurmalia tidak senang atas ucapan terlapor dibilang telah melakukan perzinahan dengan Anak kandungnya, maka terjadilah perkelahian sang Ibu dibantu dua Anaknya, sementara terlapor dibantu Istri dan Anaknya.
Dalam bukti laporannya, Kapolsek Medan Tembung bilang bahwa korban Warga Kecamatan Percut Sei Tuan ini yang diduga dipukul dengan menggunakan helm.
Pada Bulan Agustus 2024 Ibu Numalia datang melapor apa yang dialaminya. Yang dilaporinya yakni tetangganya sendiri berinisial LS.
Ibu Nurmalia keberatan atas ucapan terlapor LS yang ada mengeluarkan kata-kata bahwasannya Ibu Nurmalia ini melakukan hubungan intim dengan Anak kandungnya sendiri.
Karena menurut pernyataan LS ini, Ibu Nurmalia merasa keberatan sehingga terjadilah pertengkaran perkelahian,” beber Kapolsek Medan Tembung.
Disinggung terlapor LS memiliki senjata, Kompol. Jhonson M. Sitompul meluruskan, dia menyebutkan bahwa itu bukan pistol tapi airsoft gun yang tidak dipergunakan LS saat peristiwa kejadian karena sempat terjatuh.
Selanjutnya, Humisar Sianipar, selaku Kuasa Hukumnya korban Ardiansyah berusia 37 tahun.
Alamat tempat kejadian perkarah (TKP) berada di Jalan Pusaka Dusun 18 Jambe, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.(***)





