BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPolri

Diduga Serobot Tanah Masyarakat dan Sekolah Muhammadiyah, PT. Multikon Dihadang Masyarakat

382
×

Diduga Serobot Tanah Masyarakat dan Sekolah Muhammadiyah, PT. Multikon Dihadang Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | 1kabar.com

PT. Multikon yang diduga menyerobot Tanah milik Warga Lingkungan 12, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Tuduhan ini memicu aksi penolakan warga masyarakat terhadap Puluhan Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikawal Sat Brimob Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan, pada Kamis (23/01/2025).

Warga masyarakat menghadang Petugas yang hendak mengukur dan menentukan titik koordinat Tanah seluas 56.300 m² yang diklaim oleh PT. Multikon. Selain Tanah warga masyarakat, PT. Multikon juga mengklaim Lahan yang digunakan oleh Sekolah Muhammadiyah sebagai milik mereka. Penolakan warga masyarakat semakin kuat karena saat itu proses belajar mengajar di Sekolah sedang berlangsung.

Baca juga Artikel ini  "Gadget Cerdas Waktu Terjaga" Kelompok 49 KKN UNIMAL Sosialisasi Penggunaan Gadget dan Manajemen Waktu di Desa Bie

Situasi sempat memanas ketika warga masyarakat meminta Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan dokumen kepemilikan PT. Multikon atas Tanah tersebut, namun dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan. Akibatnya, proses pengukuran terpaksa ditunda, dan petugas memilih mundur dari lokasi.

Masyarakat Desak Penanganan Mafia Tanah :

H. Samsul Bahri, salah satu warga masyarakat yang mengaku memiliki Tanah seluas 3.022 m², meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk memberantas Mafia Tanah dan menyeret Oknum Pejabat yang terlibat.

“Saya membeli Tanah ini Tahun 2004-2005. Pada 2013, Saya digugat oleh PT. Multikon yang mengklaim Tanah Saya berdasarkan Sertifikat Nomor : 15. Mereka menyebutkan Tanah itu berada di Jalan Bebas Hambatan, Desa Belawan II, sementara Tanah Saya berada di Jalan Pelabuhan I, Kelurahan Belawan Bahari,” ujar H. Samsul kepada wartawan di Belawan, pada Rabu (23/01/2025).

Baca juga Artikel ini  Kejari Pidie: Menetapkan Tiga Tersangka Hasil Perkembangan Kasus PDAM

Ia mempertanyakan perubahan alamat lokasi Tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Perubahan ini seharusnya disertai Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukumnya,” tegasnya.

Muhammadiyah Tolak Kehadiran Petugas :

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Medan Belawan, H. Saiful Famar, juga menolak kedatangan Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Aparat Kepolisian ke Sekolah Muhammadiyah tanpa persetujuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca juga Artikel ini  Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni Bersama Menko Pangan RI Zulkifli Hasan Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sei Sikambing Medan

“Mereka harus berkoordinasi dengan Muhammadiyah Pusat. Berdasarkan Anggaran Dasar Muhammadiyah, seluruh Keuangan dan Kekayaan Organisasi adalah milik Pimpinan Muhammadiyah,” jelasnya lagi H. Saiful kepada wartawan di Belawan, pada Rabu (23/01/2025).

Kedatangan Petugas ke Kompleks Sekolah tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan Siswa yang sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar.

“Kasus ini menambah deretan permasalahan Agraria di Kecamatan Medan Belawan, di mana warga masyarakat dan Institusi Pendidikan menjadi korban dari konflik lahan yang melibatkan Perusahaan besar,” imbuhunya.(***)