BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan, Tariq Mangaratua Batubara Minta Bantuan Presiden RI Prabowo Subianto Agar Hukum Tegak Seadil-Adilnya

194
×

Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan, Tariq Mangaratua Batubara Minta Bantuan Presiden RI Prabowo Subianto Agar Hukum Tegak Seadil-Adilnya

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Tariq Nabi Mangaratua Batubara, berusia (55 tahun), Warga Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, meminta bantuan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tudingan terhadapnya yang disebut Warga Negara (WN) Pakistan dan memalsukan dokumen Negara berupa administrasi kependudukan (Adminduk) sehingga harus ditahan 11 Bulan tanpa proses hukum, Selasa (13/01/2026).

“Pak Presiden Prabowo Subianto, tolong bantu saya menuntaskan kasus ini dan proses oknum-oknum yang terlibat didalamnya,” ujar Tariq dalam keterangan persnya didampingi Istrinya Friska F Novita Tambunan dan Keprianto Tarigan, SH selaku Penasihat Hukum, Selasa (13/01/2026).

Tariq menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2023 yang lalu saat Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan melaporkannya kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa proses Undang-Undang (UU) meliputi KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, dan Paspor.

Baca juga Artikel ini  Sadis dan Keji Abang Beradik Siksa Andi Pranoto hingga Sekarat Lalu Dibuang ke Sungai Ular

Atas laporan itu, kata Tariq, pada 16 September 2022 yang lalu dia diperiksa Kantor Imigrasi Kota Medan dan hasilnya Paspor tidak bermasalah dan dirinya tidak ditahan. Namun, pada Juli 2023 yang lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memeriksanya tapi kembali diizinkan pulang.

Tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh Petugas Divisi Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan Warga Negara (WN) Pakistan, dan tetapi Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga Artikel ini  Polsek Sunggal Gerebek Sarang Narkoba di Tiga Tempat, Bakar Barak dan Gubuk Narkoba

Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, pada 28 Juni 2024 yang lalu mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 Bulan ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Keprianto Tarigan, SH selaku Penasihat Hukum menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang dilakukan Rudenim Belawan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) 11 Bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan, dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor : R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ucap Keprianto Tarigan, SH, selaku Penasihat Hukum dalam keterangan persnya, Selasa (13/01/2026).

Baca juga Artikel ini  Publik Pertanyakan Transparansi Retribusi Lapak PKL di Kota Juang

Dikatakan Tarigan, pihaknya telah mengugat bahkan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait kasus ini.

“Karena itu, kami sangat berharap Presiden Republik Bapak Prabowo Subianto segera menuntaskan kasus ini, bahkan menindak aparatur negara yang terlibat dan berlaku curang. Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya dan saya pastikan, kami akan terus berjuang menuntaskan kasus ini.

Friska F Novita Tambunan, Istri Tariq Nabi Mangaratua Batubara menambahkan, dirinya memastikan Suaminya Warga Negara Indonesia (WNI) asli dan dibuktikan dengan semua dokumen yang dimiliki.

“Kenapa suami saya dituduh menggunakan identitas palsu. Saya pastikan KTP dan dokumen lain asli tapi sekarang masih ditahan di Imigrasi,” kata Friska F Novita Tambunan dalam keterangan persnya sembari berlinang air mata mengisahkan deritanya harus menjadi ojek online untuk menafkahi keluarga saat Tariq ditahan.(inn0101)