BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

DLH Deli Serdang : Tidak Ada Upeti, Kami Tinjau Lokasi dan Keluarkan Rekomendasi

194
×

DLH Deli Serdang : Tidak Ada Upeti, Kami Tinjau Lokasi dan Keluarkan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang secara tegas menyatakan tidak ada pungutan liar (Pungli) ataupun upeti yang diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang ataupun Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dari Pabrik Dupa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, seperti yang dimuat dalam akun YouTube BBTV.

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan adanya Pencemaran Lingkungan pada Perusahaan (PT Lampion) itu, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang telah melakukan peninjauan lapangan. Hasilnya, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini  Ungkap Kasus TP Perlindungan Data Pribadi Polda Bali Amankan 6 Orang Tersangka Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli

“Dalam hal ini, Perusahaan diwajibkan mengoptimalkan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku agar air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dikeluarkan ke badan penerima sesuai Peraturan Menteri (PerMen) Lingkungan Hidup Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah,” tulis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang dalam keterangan resminya seperti yang dilansir dari Jurnalis 1kabar.com media ini, Jumat (11/07/2025).

Baca juga Artikel ini  Dukung Swasembada Pangan, Polrestabes Medan Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025 di Sunggal

Sedangkan, dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Bukara di Kecamatan Hamparan Perak, Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tenaga Ahli Bupati, Camat dan Kepala Desa setempat telah melakukan peninjauan lapangan.

Baca juga Artikel ini  Melati Bali Cafe Tawarkan Intimate Wedding Dengan Nuansa Sunset yang Indah

Pada peninjauan itu, Tim melakukan pengujian air limbah dan pemeriksaan izin-izin, serta melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku.

Rekomendasi yang dikeluarkan juga sama, yaitu perusahaan (PT Bukara) diwajibkan mengoptimalkan fungsi IPAL sesuai ketentuan yang berlaku agar air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dikeluarkan ke badan penerima sesuai PerMen LH Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.(Zulkarnain Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *