Berita Terkini

Dokumen Rancangan Qanun APBK Langsa 2026 Dikembalikan, Publik Desak Evaluasi Pejabat Terkait

525
×

Dokumen Rancangan Qanun APBK Langsa 2026 Dikembalikan, Publik Desak Evaluasi Pejabat Terkait

Sebarkan artikel ini

LANGSA | 1kabar.com

Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh mengembalikan dokumen kelengkapan evaluasi rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Pengembalian tersebut dilakukan karena dokumen dinilai belum memenuhi ketentuan substantif sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam surat resmi yang disampaikan Pemerintah Aceh, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan secara jelas belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, serta komponen belanja lainnya sesuai dengan sistematika dan kaidah perencanaan anggaran. Kondisi ini mengakibatkan rancangan Qanun APBK Langsa TA 2026 belum dapat dievaluasi lebih lanjut dan harus dilakukan penyesuaian.

Baca juga Artikel ini  Publik Pertanyakan Transparansi Retribusi Lapak PKL di Kota Juang

Pemerintah Aceh meminta agar Pemko Langsa segera melakukan perbaikan dan penyesuaian dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses evaluasi dapat dilanjutkan dan tidak menghambat tahapan penetapan APBK.

Pengembalian dokumen tersebut memunculkan sorotan publik terhadap kinerja tim perumus anggaran di lingkungan Pemko Langsa. Sejumlah kalangan menilai, langkah Pemerintah Aceh mengembalikan dokumen APBK mencerminkan lemahnya perencanaan dan koordinasi internal, khususnya dalam penyusunan struktur belanja yang menjadi elemen krusial dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga Artikel ini  Arief Martha Rahadyan Apresiasi Kinerja Pemerintah dalam Pemulihan dan Pemberdayaan Korban Pascabencana

“Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tim perumus. Seharusnya hal-hal mendasar seperti penempatan belanja sudah tuntas sebelum disampaikan ke Pemerintah Aceh,” ujar salah seorang aktivis masyarakat Langsa.

Publik pun mendesak agar Wali Kota Langsa mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi pejabat publik yang bertanggung jawab dalam penyusunan rancangan APBK tersebut. Desakan ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Langsa yang belakangan dikenal sigap melakukan evaluasi terhadap birokrasi yang dinilai lamban dan tidak profesional.
Masyarakat berharap, momentum ini dijadikan bahan pembenahan serius agar ke depan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah lebih cermat, profesional, serta tidak kembali mencoreng citra Pemerintah Kota Langsa di tingkat provinsi. (CT)