MEDAN | 1kabar.com
Sesuai Surat Tembusan Dewan Pimpinan Cabang Forum Masyarakat Indonesia (DPC FMI) Kotamadya Medan : Lampiran 1 (Satu) Berkas Perihal Perundingan Bipartit 122/DPP-FMI/PB III/2025 ditujukan kepada PT. Kimia Farma Apoteker, di Jalan Palang Merah Nomor : 32, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa telah yang diduga PT. Kimia Farma KF 39, di Jalan Gatot Subroto, Medan memutuskan hubungan kerja secara sepihak kepada seoarang Karyawan melakukan pemutusan hubungan kerja berakhirnya kontrak kerja PKWT antara pekerja dengan PT.Kimia Farma.
Dan telah yang diduga terjadi diskriminasi terhadap hak-hak pekerja yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2023, Perubahan Atas Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor : 35 Tahun 2021 terkait hak untuk mendapatkan pesangon tidak sesuai dengan aturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
PT. Kimia Farma, di Jalan Gatot Subroto, Medan yang diduga memberlakukan jam kerja tidak sesuai pada ketentuannya dan hal lainnya bahwa adanya sisa cuti seorang Karyawan tersebut yang diduga belum diberikan, oleh sebab itu pula melalui Lembaga Swadaya Masyarakat DPP FMI meminta kepada PT. Kimia Farma Kotamadya Medan, di Jalan Gatot Subroto, Medan memberikan hak tersebut.
Dasar Hukum.
1). Undang-Undang Dasar 1945.
2). Undangan-Undang Nomor : 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.
3) .Undang-Undang Nomor Cipta Kerja Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Ketenagakerjaan PP Nomor : 35 Tahun 2021 mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih Saya waktu kerja dan waktu istirahat pemutusan hubungan kerja.
Tembusan.
1). Yang Terhormat Presiden RI.
2). Yang Terhormat Menteri BUMN di Jakarta.
3). Yang Terhormat Menteri Tenaga Kerja di Jakarta.
4). Yang Terhormat PT. Kimia Farma di Jakarta.
5). Yang Terhormat Ombudsman RI di Jakarta.
6). Yang Terhormat Gubernur Sumatera Utara di Medan.
7). Yang Terhormat Kapolda Sumatera Utara di Medan.
8). Yang Terhormat Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara di Medan.
9). Yang Terhormat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
10). Yang Terhormat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Medan.
11). Media Online Elekteronik dan Media Cetak.
12). Cc File yang dianggap perlu.
(Sumber : DPC FMI Kota Medan)





