Berita Terkini

DPO Kasus KDRT Kejari Nagan Raya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh

461
×

DPO Kasus KDRT Kejari Nagan Raya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh

Sebarkan artikel ini

Nagan Raya | 1Kabar.com

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya, Heru Duwi Admojo, SH, MH, Melalui Via WhatsApp kamis. 4/8/2022, mengatakan, Penangkapan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB atas nama Syamsul Bahri (44), Bin Alm Syamsuddin warga Gampong Cot Mee Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga Artikel ini  3 Orang Terluka, Gudang Gas Elpiji di Kecamatan Percut Sei Tuan Terbakar, Terdengar Beberapa Kali Ledakan Keras

“Penangkapan DPO terpidana atas kasus KDRT tersebut di Arafah Pangkas Desa Ateuk Pahlawan Kota Banda Aceh,” kata Heru

Selanjutnya, kata Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya Heru Duwi Admojo pada pukul 14.00 WIB Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya berangkat ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan penjemputan terpidana/DPO atas nama Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin guna untuk dieksekusi ke Lapas Kelas II Meulaboh

Baca juga Artikel ini  Respon Cepat Polsek Wanea Amankan dan Olah TKP Kebakaran Rumah di Wanea

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 121/Pid. Sus/2015/PN. Mbo tanggal 21 Januari 2016 telah mengadili terpidana/DPO KDRT,”jelas Heru

Heru kembali menjelaskan, Terpidana/ DPO atas kasus KDRT menyatakan terdakwa Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan, sebagaimana diatur dan diancam pasal 49 huruf (a) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga Artikel ini  Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Simpang Dolok Merangir

Atas dasar tersebut Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Membebankan kepada terdakwa Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *