Deli Serdang | 1kabar.com
DPRD Kabupaten Deli Serdang menghadiri Rapat Koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Rabu (12/03/2025), di Medan. Pertemuan ini membahas dugaan maladministrasi dalam pemagaran seng ilegal di kawasan Hutan Mangrove, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan penyimpangan prosedur terkait pemagaran seng ilegal di kawasan Hutan Mangrove, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang oleh Pengusaha Tambak. Bahkan, kawasan Hutan Mangrove tersebut yang diduga telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini dikuasai PT. Tun Sewindu.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang telah menyerahkan Data Batas Tanah dan Status Kawasan Hutan Mangrove di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, Dinas PMTSP Kabupaten Deli Serdang memastikan tidak ada izin resmi yang mengatasnamakan PT. Tun Sewindu.
DPRD Kabupaten Deli Serdang, yang diwakili Wakil Ketua III H. Hamdani Syahputra bersama para Ketua Komisi, menegaskan telah mendalami laporan dan hasil tinjauan lapangan. DPRD Kabupaten Deli Serdang juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memanggil PT. Tun Sewindu dan mendesak Aparat Hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hamdani Syahputra.
Publik kini menanti langkah konkret dari pihak terkait dalam menyelesaikan kasus ini.(***)





