BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolitik

DPRD Deli Serdang Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda LPPL

721
×

DPRD Deli Serdang Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda LPPL

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (03/02/2025) di Ruang Paripurna DPRD, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Agenda utama Rapat ini adalah Pembicaraan Tingkat I terkait Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I, Agustiawan Saragih, S.H., didampingi Wakil Ketua II, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, S.E., dan Wakil Ketua III, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., serta dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang. Dari pihak eksekutif, hadir Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dr. Drs. H. Citra E. Capah, M.S.P., beserta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Lubuk Pakam Digelar, DPRD Kabupaten Deli Serdang Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM menekankan bahwa Ranperda tentang LPPL merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pelayanan informasi publik yang lebih luas dan merata.

Baca juga Artikel ini  Babinsa dan BabinKamtibmas Bantu Masyarakat Desa Melaksanakan Karya Bhakti

“Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ini diharapkan dapat menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, sehingga informasi pembangunan dan kebijakan daerah dapat tersampaikan dengan lebih efektif,” ujar Pj Bupati.

Baca juga Artikel ini  Terobosan Atasi Tunggakan luran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Ia juga berharap agar Ranperda ini dapat segera dibahas secara konstruktif bersama DPRD Kabupaten Deli Serdang, sehingga bisa segera disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dengan adanya LPPL, diharapkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Deli Serdang semakin baik, sekaligus memperkuat peran media dalam mendukung transparansi dan pembangunan daerah.(***)