1.Kabar,Com
Aceh//Langsa – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menggelar rapat paripurna terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRK Langsa, Senin (17/3/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, berlangsung di ruang sidang utama DPRK Langsa. Pergantian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Aceh tentang pengangkatan anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024-2029.
Dalam keputusan tersebut, anggota DPRK Langsa dari Partai Amanat Nasional (PAN), Jeffri Santana Putra, SE, digantikan oleh Ridwan. Sementara itu, dari Partai Aceh (PA), Maimul Mahdi, S.Sos, digantikan oleh Ismail.dan dari partai Aceh tidak dapat menghadiri pelantikan tersebut,
“Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, dalam sambutannya berharap agar anggota yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Kami berharap yang baru dilantik saudara Ridwan dapat berkontribusi maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memperkuat kinerja DPRK Langsa ke depan,” ujar Melvita Sari.
Proses pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat dan disaksikan oleh 2 ( Fraksi)beberapa anggota DPRK Langsa,dari PAN dan Langsa Juara, perwakilan Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dengan adanya PAW ini, diharapkan kinerja DPRK Langsa semakin solid dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta pembangunan di Kota Langsa.
Disamping itu ada berapa anggota dari 3(tiga) fraksi 14 kursi tidak mengikuti sidang tersebut,
Yang mengikuti hanya 2 ( dua) fraksi PAN dan Langsa juara Dalam rapat paripurna pergantian Anggota DPRK Langsa,( PAW) Dianggap tidak memenuhi syarat dalam peraturan,maka dari itu masalah ini menjadi pertanyaan publik..ada apa dengan kursi DPRK Langsa..
‘Selanjutnya saat Koonferensi pers,salah satu tokoh Media ‘ Ketua Persatuan Wartawan Langsa ( Perwal) Chaidir Toweren SE “Mempertanyakan,kepada ketua DPRK Langsa Melvita sari,bagaimana bisa terjadi ketidak hadiran dari 3( tiga) Faksi ini dan Kontroversi mengenai keabsahan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa pada Senin hari ini terus berlanjut. Dalam rapat yang membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) satu anggota DPRK tersebut,ada 3( dua)fraksi tidak hadir, apakah itu tidak menimbulkan pemicu perdebatan nantinya,
Ketua DPRK Langsa Tegaskan Keabsahan Rapat Paripurna Meski Dua Fraksi Absen

Kontroversi mengenai keabsahan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa maka terus berlanjut
Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari,bersama anggota yang digantikan, Jeffri Santana Putra, SE, diruang kerjanya ‘menegaskan ,bahwa rapat tersebut sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
‘Menurut Melvita Sari, ketidakhadiran 3
( tiga)fraksi tidak mempengaruhi keabsahan rapat, karena jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum yang disyaratkan. “Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, rapat paripurna dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Dalam rapat tersebut, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi ketentuan tersebut,” jelas’ Melvita.
Jeffri Santana Putra, SE, menambahkan bahwa proses PAW telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kami memastikan bahwa semua tahapan telah dilalui dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meskipun demikian, beberapa pihak tetap mempertanyakan keabsahan rapat tersebut dan berencana membawa isu ini ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian.
Dengan adanya perbedaan pandangan ini, diharapkan semua pihak dapat menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencapai solusi terbaik demi kepentingan masyarakat Kota Langsa.
( Wan Atjeh)





