Bitung – 1Kabar.com,
Satres narkoba Polres Bitung Berhasil mengamankan dua tersangka kasus sabu keduanya teridentifikasi warga Kelurahan Manembo-nembo Kota Bitung, satu diantaranya perempuan berinisial AM (29) dan lelaki MR (25) terpaksa diamankan Polisi. Jumat (27/6/24).
Pasalnya dua warga tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Kota Bitung. Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Abd Latip Anggai membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Mendapat informasi adanya transaksi sabu, personel Satresnarkoba Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan laki-laki berinisial MR di kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Tengah, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 Wita,” terangnya.
Dari penangkapan terhadap MR, polisi mendapat informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari perempuan berinisial AM.
“Polisi selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka AM di kompleks Perum Meyta Kelurahan Manembo nembo Atas,” lanjutnya.
Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sabu, 1 set alat hisap, 6 buah pirex, 1 buah timbangan digital, 2 buah gunting, plastik bening, uang Rp. 500 ribu dan 2 buah handphone.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
(talia)