BeritaDaerahPeristiwa

Dua Warga Kelurahan Manembo-nembo Berhasil Diamankan Polisi Saat Melakukan Transaksi Sabu

790
×

Dua Warga Kelurahan Manembo-nembo Berhasil Diamankan Polisi Saat Melakukan Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini

 

Bitung – 1Kabar.com,

Satres narkoba Polres Bitung Berhasil mengamankan dua tersangka kasus sabu keduanya teridentifikasi warga Kelurahan Manembo-nembo Kota Bitung, satu diantaranya perempuan berinisial AM (29) dan lelaki MR (25) terpaksa diamankan Polisi. Jumat (27/6/24).

 

 

Pasalnya dua warga tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Kota Bitung. Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Abd Latip Anggai membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Baca juga Artikel ini  Dugaan Korupsi Dana Hibah dan P3K Kabupaten Labuhanbatu, Massa Formulasi Gelar Aksi Unjuk Rasa Didepan Gedung KPK

 

 

“Mendapat informasi adanya transaksi sabu, personel Satresnarkoba Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan laki-laki berinisial MR di kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Tengah, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 Wita,” terangnya.

Baca juga Artikel ini  Raih GDPK Award Tahun 2024 Kota Langsa Peringkat lll Tingkat Nasional

 

 

Dari penangkapan terhadap MR, polisi mendapat informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari perempuan berinisial AM.

 

 

“Polisi selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka AM di kompleks Perum Meyta Kelurahan Manembo nembo Atas,” lanjutnya.

 

 

Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sabu, 1 set alat hisap, 6 buah pirex, 1 buah timbangan digital, 2 buah gunting, plastik bening, uang Rp. 500 ribu dan 2 buah handphone.

Baca juga Artikel ini  Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Bakti Sosial Dalam Menyambut HUT Bhayangkara Ke-78

 

 

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.

(talia)