Berita TerkiniPolitik

Dugaan Money Politics Jelang Pencoblosan, Serta Isu Amplop Berisi Uang Beredar di Kota Langsa

463
×

Dugaan Money Politics Jelang Pencoblosan, Serta Isu Amplop Berisi Uang Beredar di Kota Langsa

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi

Langsa | 1kabar.com

Dua hari jelang pelaksanaan hari pencoblosan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, aksi diduga politik uang oleh salah satu paslon terjadi di kota Langsa, Senin (25/11/2024).

Informasi yang berkembang, hingga 1kabar.com beserta media lainnya melakukan konfirmasi ke kantor Panwaslih kota Langsa, beberapa staf Panwaslih juga menyampaikan bahwa ada beberapa kejadian yang sudah dilaporkan tetapi kita belum memiliki alat bukti sehingga kita belum bisa mempublikasikan laporan masyarakat tersebut. Bahkan dinihari (Senin malam) beberapa awak media juga menjambani Polres Langsa guna mencari informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya politik uang yang dilakukan oleh salah satu paslon di kota Langsa, hingga pukul 00 dinihari petugas piket pos Polres kota Langsa menyampaikan sepertinya belum ada laporan yang masuk ke Polres.

Baca juga Artikel ini  Seribuan Warga Tualang Cut Silaturahmi dengan Syech Fadhil di Tamiang

Akibat berkembangnya isu tersebut, salah satu ketua pemenangan paslon calon Walikota dan wakil Walikota Langsa, menggelar rapat akbar bersama seluruh relawan dan satgas Partai untuk menyiapkan Satgas khusus siaga antisipasi money politics.

1kabar mencoba mengkonfirmasi kepada ketua Tim pemenangan paslon tersebut dinihari melalui nomor Whatsapp, tetapi sampai berita ini naik tayang belum terjawab.

Yang harus diketahui oleh warga kota Langsa bahwa sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politics) dalam pemilihan kepala daerah seperti Walikota dan wakil Walikota diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Baca juga Artikel ini  Debat Kedua, Pertanyaan Dari Panelis di Jawab Dengan Lantang dan Terbukti Oleh Rama-Pro

Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan juga tertuang pada pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1). “setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak memgunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana yang dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp,1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Baca juga Artikel ini  Karya Bakti TNI Bersama Warga: Bahu Membahu Membangun Masjid

Serta pada pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016, pada ayat 2 dijelaskan bahwa, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon.

Bendahara Lembaga Pemantau Pilkada Suara Rakyat (LPP SURAK) kota Langsa Syafruddin menginggatkan kepada masyarakat kota Langsa untuk menjadi pemilih cerdas. Bagi pemilih pemula yang akan memilih perdana pada Pilkada 2024 nanti, pilihan sesuai hati nurani, bukan karena uang. Selain itu, bantu awasi proses hingga akhir Pilkada. Karena apa yang kita berikan atau pilihan yang kita lakukan adalah menentukan 5 tahun kedepan kota Langsa. (Ct075)