MEDAN | 1kabar.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Nur Handayani, SH., MH., bersama Bupati Kabupaten Pakpak Barat, Franc Bernhard Tumanggor melaksanakan rapat koordinasi dan diskusi bersama masyarakat adat dari Pemangku Adat Sulang Silima Marga Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, Pemangku Adat Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum, dan Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis, 29 Januari 2026.
Pertemuan yang diinisiasai oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilakukan guna menginventarisir permasalahan serta meminta saran dan masukan dari berbagai pihak terkait serta para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Pakpak Barat terkait rencana pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan Nasiolan dalam rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 45MW (Megawatt) yang ditujukan bagi kepentingan dan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara hingga Provinsi Aceh.
“Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar menyampaikan bahwa benar secara Nasional saat ini salah satu masalah yang paling mendasar saat ini adalah kekurangan kebutuhan energi listrik, dimana dibeberapa wilayah di Provinsi Sumatera Utara saat ini masih banyak yang belum sepenuhnya dialiri listrik, oleh karenanya Pemerintah melalui PT. PLN saat ini sangat serius dan berkomitment mewujudkan pemenuhan dan pemerataan energi listrik bagi masyakat,” tegas Kajati Sumut.
“Saya berharap seluruh Elemen Masyarakat Adat Kabupaten Pakpak Barat dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Dairi agar bersinergi dengan Pemerintah Pusat, BUMN, maupun Investor dalam membangun daerah sehingga ketika pembangunan itu berhasil maka akan menjadi satu legacy yang baik untuk generasi yang akan datang,” tutup Kajati Sumut.(inn0101)





