MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dikediamannya Jalan Tempuling, Gang Ibu, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Senin (22/09/2025).
“Dari pelaku bernama Taufiq Alwafi (29), petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,71 gram dan uang tunai Rp. 50 ribu,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (22/09/2025).
Selain itu, tambah Kasat, pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dari warga masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Junianto Sitorus melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang diketuai bernama Taufiq Alwafi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Adapun tersangka ditangkap karena tertangkap tangan karena memiliki barang haram tersebut. Dari tangannya sabu diketahui seberat 0,71 gram. Dan pelaku langsung dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Modus operandi, tersangka Taufiq mengaku sudah 1 pekan menjual si putih di tempat kejadian perkara (TKP).(***)





