BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Warga Medan Tembung Ditangkap Polrestabes Medan

195
×

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Warga Medan Tembung Ditangkap Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dikediamannya Jalan Tempuling, Gang Ibu, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Senin (22/09/2025).

“Dari pelaku bernama Taufiq Alwafi (29), petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,71 gram dan uang tunai Rp. 50 ribu,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (22/09/2025).

Baca juga Artikel ini  Sidang Lanjutan Gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Terhadap PT. Universal Gloves Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan Milik Herlina Br Sinuhaji di Patumbak Kembali Digelar

Selain itu, tambah Kasat, pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.

Baca juga Artikel ini  "Satuan Brimob Polda Sumut Menyapa Warga dengan Kasih, Hadirkan Kepedulian Lewat Bakti Sosial."

Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dari warga masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Junianto Sitorus melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang diketuai bernama Taufiq Alwafi di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga Artikel ini  Gampong Sukajadi Makmur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Adapun tersangka ditangkap karena tertangkap tangan karena memiliki barang haram tersebut. Dari tangannya sabu diketahui seberat 0,71 gram. Dan pelaku langsung dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Modus operandi, tersangka Taufiq mengaku sudah 1 pekan menjual si putih di tempat kejadian perkara (TKP).(***)