MEDAN | 1kabar.com
Sengketa 4 Pulau di Perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara adalah persoalan serius yang menyentuh aspek kedaulatan administratif, identitas daerah, serta legalitas batas wilayah, dan harus disikapi secara pro yuridis, objektif, dan konstitusional, Senin (16/06/2025).
Menurut Edison Marbun, Pulau-Pulau yang dipersoalkan atau Pulau-Pulau yang disengketakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh (khususnya Kabupaten Aceh Singkil) karena yang diduga masuk wilayah Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah) adalah :
1). Pulau Mangkir Besar.
2). Pulau Mangkir Kecil.
3). Pulau Lipan.
4). Pulau Panjang.
Pulau-Pulau ini berada di Perairan Perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumut), dekat dengan Kepulauan Banyak.
•Secara Umum, Pendapat Pro Yuridis.
1). Penetapan Batas Wilayah Harus Berdasarkan Regulasi Formal.
Penegasan batas wilayah harus merujuk pada : Permendagri Nomor : 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Keputusan Presiden, Perda pembentukan kabupaten/Kota, dan Peta RBI (Rupa Bumi Indonesia) dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Jika belum ada penetapan resmi, maka penetapan harus melibatkan Mendagri dan BIG, dengan partisipasi dari dua Provinsi terkait.
2). Tidak Dibenarkan Ada Klaim Sepihak.
Baik Provinsi Aceh maupun Provinsi Sumut tidak bisa mengklaim Pulau tersebut secara sepihak, apalagi hanya berdasarkan Peta Internal, Sejarah Lisan, atau Administrasi Lokal.
Penegasan status administratif harus melalui mekanisme nasional, termasuk dialog dan koordinasi teknis antar Provinsi.
3). Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tidak Termasuk Penentuan Wilayah Baru.
Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Provinsi Aceh (UUPA) memberi Provinsi Aceh kewenangan luas, tetapi, Perubahan batas wilayah antar Provinsi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal 4 Ayat 2 UUPA).
4). Sengketa Harus Diselesaikan dengan Mediasi atau Yudisial.
Jika Musyawarah antara Provinsi gagal, maka : Pemerintah Pusat melalui Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) dibawah Kemendagri harus turun tangan.
Jika tidak selesai, dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya kasus batas wilayah Kalimantan Tengah vs Kalimantan Selatan beberapa Tahun lalu.
Jadi sebagai Kesimpulan Pendapat, Edison Marbun menyatakan,Secara pro yuridis dan objektif, saya berpendapat, Sengketa 4 Pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut tidak dapat diselesaikan melalui klaim sepihak oleh Pemerintah Daerah manapun. Penyelesaian harus mengacu pada peraturan formal, menggunakan data geospasial yang sah, serta dilakukan melalui musyawarah, mediasi pemerintah pusat, atau jalur konstitusional seperti Mahkamah Konstitusi jika perlu.
Rekomendasi. Pemerintah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut harus membuka komunikasi terbuka dan transparan, melibatkan Kemendagri dan BIG.
“Masyarakat lokal tidak boleh dijadikan alat politisasi, karena persoalan batas wilayah harus diselesaikan dengan dasar hukum, bukan emosi identitas,” pungkas Edison Marbun.(1kabar.com)




