BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPendidikanPeristiwaPolri

Forwakum Sumut Kecam Keras Tindakan Intimidasi Wartawan Saat Meliput Sidang di PN Medan

237
×

Forwakum Sumut Kecam Keras Tindakan Intimidasi Wartawan Saat Meliput Sidang di PN Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan Oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Preman terhadap Wartawan Mistar.id, saat melakukan peliputan Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Aris Rinaldi Nasution, SH menjelaskan tindakan tersebut sebagai bentuk menghalangi kerja-kerja Jurnalis, di mana kerja-kerja Jurnalis sudah jelas dilindungi Undang-Undang.

“Tindakan yang dilakukan Oknum Panitera dan Preman tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor : 40 Tahun 1999,” tegasnya, Rabu (26/02/2025).

Aris juga menegaskan kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi dan Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi.

Baca juga Artikel ini  Pemprov Sumut Dukung Kesuksesan Adhyaksa Internasional Run 2025

“Kita kecam tindakan yang dilakukan Oknum Panitera dan Preman ini. Ini baru pertama kalinya terjadi di Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya.

Aris juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan meminta maaf secara terbuka dan melakukan evaluasi terhadap Oknum Panitera yang diduga sudah melakukan intimidasi terhadap Dedi Irawan yang juga merupakan Anggota Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut).

“Ketua Pengadilan Negeri Medan juga harus minta maaf atas peristiwa ini dan berjanji agar hal ini tidak terjadi lagi kedepannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deddy Irawan menjelaskan, bahwa peristiwa intimidasi yang mengarah pada tindakan premanisme ini bermula ketika tengah melakukan peliputan Sidang kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska Boru Sihite di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga Artikel ini  Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Tahap I secara Serentak di Kabupaten Pidie

Saat Sidang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan (Eksepsi) terdakwa dimulai, Deddy Irawan mengambil dokumentasi. Lalu Deddy duduk di kursi pengunjung Sidang. Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok Pria yang ia duga adalah preman yang mengawal Sidang Desiska Boru Sihite. Namun Deddy sempat mengacuhkan panggilan para preman tersebut, dan tetap melakukan peliputan.

Hingga akhirnya, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan bernama Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari Ruang Sidang. Setelah berada di depan Ruang Sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah terduga preman itu. Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan.

Lalu, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam Sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas ID Card Persnya. Ia memperkenalkan diri sebagai Wartawan yang biasa melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga Artikel ini  Kurangi Resiko Kecelakaan, Ditlantas Polda Sumut Pasang Stiker Reflektif

Setelahnya, menurut pengakuan Deddy, para terduga preman, termasuk Panitera Pengganti bernama Sumardi memaksa Deddy menghapus foto yang telah ia ambil. Padahal, Sidang sendiri terbuka untuk umum. Tidak hanya dipaksa menghapus foto, para terduga preman ini juga sempat berusaha merampas gawai milik Deddy. Karena saat itu Deddy sendirian, ia pun tak bisa melawan dan pasrah foto liputannya dihapus paksa para terduga preman.

Atas perbuatan yang dialaminya, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.(***)