Aceh Singkil 1kabar.com. Suasana Pengadilan Negeri Aceh Singkil kembali bergolak. Bukan hanya panas—tetapi mendidih. Publik yang hadir tidak lagi bisa menyembunyikan kejengkelan, karena sidang tuntutan terhadap Yakarim M dinilai penuh kejanggalan tidak adil, dan terkesan dipaksakan
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang, menurut banyak saksi, hanya memuat satu sisi cerita: versi pelapor. Tidak ada upaya menimbang fakta lain, tidak ada penjelasan dari ahli, tidak ada analisa menyeluruh atas unsur pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Zahrul SH akhirnya meledak dalam pernyataan keras:
Ini bukan perkara pidana! Tidak ada satu pun unsur yang terpenuhi! Yang dipaksa jadi pidana ini hanyalah sengketa perdata. Peradilan jangan dipermainkan!”
Seruan itu langsung menggema di ruang sidang, disambut tepuk tangan dan seruan geram dari warga yang menyaksikan langsung.JPU DIAMUK PUBLIK: “KEADILAN BUKAN UNTUK SATU PIHAK!”
Kemarahan publik memuncak ketika JPU terlihat mengabaikan fakta yang meringankan dan hanya mengulang pernyataan pelapor seolah itu kebenaran mutlak.
Warga dan aktivis hukum menilai JPU:
Tidak netral
Tidak profesional
Tidak cermat
Tidak menjaga marwah institusi penegakan hukum
“Kami melihat sendiri, JPU hanya memihak. Tidak membaca unsur, tidak membahas perdata, tidak menghadirkan ahli. Ini apa?!” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada tinggi setelah sidang.Bahkan beberapa warga menyebut JPU seakan-akan sudah menentukan siapa yang harus kalah, bukan siapa yang benar.
PN ACEH SINGKIL KENA SEMPROT: ‘INI BUKAN PERADILAN, INI KEKACAUAN!’
Sorotan tajam juga menghantam Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Banyak pihak bertanya: Bagaimana mungkin perkara yang jelas-jelas berbau perdata bisa lolos sebagai pidana tanpa pemeriksaan unsur yang ketat?
Para aktivis hukum menyebut:
1. PN terlalu mudah menerima dakwaan kabur dan tak lengkap Seharusnya dakwaan dikembalikan, bukan dilanjutkan ke meja persidangan.
2. Transparansi minim, bahkan tampak suram tidak ada penjelasan publik mengapa dakwaan yang cacat tetap diproses.
3. Hakim dianggap lalai menguji unsur pidana Ini memicu dugaan bahwa proses sejak awal sudah tidak berjalan ideal.
Kalau perkara seperti ini bisa lolos, ini alarm keras. Ada yang tidak beres dalam sistem, dan masyarakat berhak marah ujar seorang aktivis hukum.
Pledoi Akan Jadi Ledakan Besar Tahap pledoi nanti disebut publik sebagai pengadilan sesungguhnya, karena sidang sebelumnya dianggap hanya menampilkan satu arah.
Kuasa hukum Yakarim berjanji: Menghancurkan dakwaan yang dianggap dipaksakan Membuktikan bahwa inti masalah adalah perdata Mengungkap bahwa unsur pidana tidak terpenuhi
Menunjukkan bahwa penanganan perkara ini penuh kejanggalan
Masyarakat menunggu dengan tensi tinggi, berharap pledoi menjadi pembalikan keadaan sekaligus tamparan keras terhadap proses hukum yang dianggap menyimpang.
KASUS YAKARIM MENJELMA SIMBOL PERLAWANAN MASYARAKAT Di luar ruang sidang, pembicaraan meledak. Kasus ini bukan lagi soal Yakarim M. Ini sudah menjadi:
Simbol ketidakpuasan terhadap aparat penegak hukum Simbol perlawanan terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil Simbol kegelisahan masyarakat terhadap proses peradilan yang dianggap tidak jujur
Warga Aceh Singkil menilai bahwa apa yang terjadi di persidangan adalah pukulan telak terhadap rasa keadilan kami tidak ingin pengadilan menjadi tempat kebenaran dibolak-balik. Kalau ini dibiarkan, besok siapa pun bisa dipidana sesuka hati!” ujar seorang warga dengan emosi bergetar.
SEMUA MATA TERTUJU PADA MAJELIS HAKIM PUTUSAN AKAN MENGGUNCANG
Keputusan hakim nanti akan menjadi momen besar: apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah kepercayaan publik akan runtuh lebih dalam?
Publik menunggu dengan amarah yang masih membara, berharap majelis hakim tidak ikut terseret arus, tetapi berdiri tegak sebagai penjaga terakhir keadilan.
Redaksi: Team// Syahbudin Padank FRN Fast Respon counter Polri Nusantara





