BeritaBerita TerkiniDaerahNasional

“Gelombang Protes Pecah: Ahli Hukum Tegaskan Perkara Yakarim Munir Bukan Ranah Pidana”

646
×

“Gelombang Protes Pecah: Ahli Hukum Tegaskan Perkara Yakarim Munir Bukan Ranah Pidana”

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil —1kabar.com.  Penanganan perkara yang menjerat Yakarim Munir kembali menjadi pusat perhatian publik setelah kuasa hukum terdakwa dan tiga ahli hukum secara terbuka menyatakan keberatan mereka atas langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa perkara tersebut ke ranah pidana. Pernyataan tegas ini memantik gelombang diskusi baru terkait arah kebijakan penuntutan dan ketepatan klasifikasi hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

Kuasa Hukum: “Ini Bukan Pidana JPU Salah arah dalam pernyataan resmi yang dirilis kepada media, tim kuasa hukum Yakarim Munir melontarkan kritik pedas. Menurut mereka, keputusan JPU untuk menyeret persoalan ini ke jalur pidana adalah langkah yang tidak tepat dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Baca juga Artikel ini  Klarifikasi Polsek Sunggal Terkait Isu "Uang Cabut Perkara" : Pelapor Justru Minta Ganti Rugi Rp. 90 Juta

“Perkaranya jelas merupakan persoalan hubungan kontraktual. Tidak ada unsur perbuatan yang menimbulkan kerugian publik sebagaimana yang dimaksud dalam delik pidana” tulis tim kuasa hukum dalam dokumen resmi mereka.

Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik karena secara langsung mempertanyakan dasar penyidikan dan penuntutan yang dilakukan JPU.

Tiga Ahli Hukum Angkat Suara: “Ini Ranah Perdata Mengkriminalisasi Wanprestasi Adalah Preseden Buruk Kritik kuasa hukum semakin menguat setelah tiga ahli hukum independen dalam forum terbuka menyatakan kesimpulan serupa. Mereka menegaskan bahwa perkara Yakarim Munir secara substansi sepenuhnya masuk kategori perdata.

Menurut para ahli, batas antara hukum perdata dan pidana di Indonesia sangat jelas. Perdata mengatur relasi dan kewajiban antarindividu, sementara pidana menjerat tindakan yang merugikan masyarakat atau negara. Menyamakan keduanya, kata mereka, berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakadilan.

Baca juga Artikel ini  "Jejak Pengabdian Tak Pernah Padam : Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan."

“Jika inti masalah adalah wanprestasi atau perselisihan kontraktual, itu murni ranah perdata. Memaksakan pidana dalam perkara seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegas salah satu ahli.

Arah Penuntutan JPU Dipertanyakan Publik
Pernyataan tegas dari kuasa hukum dan para ahli hukum memunculkan pertanyaan besar: apakah JPU akan meninjau ulang tuntutan pidana? Pengamat menilai keputusan JPU dalam beberapa hari ke depan akan menjadi barometer penting—apakah penegakan hukum benar-benar objektif atau justru terjebak dalam pola pikir kriminalisasi terhadap sengketa privat.

Baca juga Artikel ini  Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 2 Orang Komplotan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beruang Madu dan Tringgiling

Perhatian Publik Kian Melebar Kasus ini semakin ramai dibicarakan, baik oleh praktisi hukum maupun masyarakat umum. Banyak pihak berharap proses peradilan berjalan dengan jernih, tanpa bias dan tanpa tekanan politik maupun institusional.

Publik kini menantikan langkah JPU berikutnya: Akan kah dakwaan dievaluasi ulang? Atau JPU tetap melanjutkan jalur pidana meski kritik terus menguat?

Apa pun arah perkembangan selanjutnya, perkara ini dipandang sebagai ujian besar bagi transparansi dan ketepatan klasifikasi hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

Redaksi: Team / Syahbudin Padank