BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Gerakan Advokat Medan Menggugat Sampaikan Tegas Atas Tingkatnya Tindakan Kekerasan Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Sipil dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Seluruh Indonesia

115
×

Gerakan Advokat Medan Menggugat Sampaikan Tegas Atas Tingkatnya Tindakan Kekerasan Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Sipil dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Gerakan Advokat Medan Menggugat menyampaikan sikap tegas atas meningkatnya tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil di berbagai Daerah diseluruh Indonesia, Sabtu (30/08/2025).

Gerakan Advokat Medan Menggugat menyebutkan aksi represif tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merampas hak asasi warga negara untuk menyuarakan pendapat dimuka umum.

“Kami menilai tindakan brutal aparat dalam penanganan aksi massa unjuk rasa merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, termasuk kekerasan terhadap seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia di Jakarta, keseluruhannya merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut tuntas,” ucap para Pengurus Gerakan Advokat Medan Menggugat dalam keterangan konferensi persnya dihadapan wartawan, Sabtu (30/08/2025).

Baca juga Artikel ini  Di Balik Kesuksesan Bupati Aceh Tenggara, Ada Doa dan Kesetiaan Sang Istri

Kekerasan serupa terhadap mahasiswa,
pelajar, dan masyarakat sipil tidak boleh lagi terjadi. Oleh karena itu, Gerakan Advokat Medan Menggugat menyatakan sikap sebagai berikut :

1). Mengutuk keras segala bentuk tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.

2). Mendesak Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto untuk segera mencopot Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Pimpinan Polri lainnya sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Baca juga Artikel ini  Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Pengemudi Ojol Gelar Unjuk Rasa dengan Damai di Gedung DPRD Provinsi Sumut

3). Menuntut pengusutan tuntas seluruh kasus kekerasan aparat di Indonesia.

4). Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku kekerasan atas nama Affan
Kurniawan.

5). Menuntut pembebasan segera mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil yang ditahan secara sewenang-wenang.

6). Menolak kenaikan anggaran anggota dewan yang tidak berpihak kepada rakyat.

7). Menolak politik upah murah dan praktik outsourcing yang merugikan kaum pekerja.

Baca juga Artikel ini  Pangkogabwilhan II Pimpin Apel Gelar Batalyon Komposit PRCPB Kodam IX/Udayana di Bali

Sebagai bentuk tindak lanjut, Gerakan Advokat Medan Menggugat membuka Posko Layanan Pengaduan Kekerasan Aparat dan siap memberikan pendampingan hukum serta advokasi bagi setiap korban pelanggaran HAM oleh aparat negara.

Kami juga mengajak seluruh rekan-rekan advokat dan pejuang keadilan untuk bergabung dalam perjuangan ini.

“Kami tegaskan, negara tidak boleh hadir dengan wajah kekerasan. Negara harus menjamin hak rakyat untuk hidup aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi,” tegas Pengurus Gerakan Advokat Medan Menggugat.(***)