BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Gerebek Sarang Narkoba di Mangkubumi Medan, Polisi Temukan Barang Bukti Sebanyak 606 Butir Pil Ekstasi, 13 Gram Sabu, 10 Butir Pil Happy Five dan Uang Rp. 50 Juta

138
×

Gerebek Sarang Narkoba di Mangkubumi Medan, Polisi Temukan Barang Bukti Sebanyak 606 Butir Pil Ekstasi, 13 Gram Sabu, 10 Butir Pil Happy Five dan Uang Rp. 50 Juta

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), dengan menyasar kawasan di Mangkubumi Medan sebagai target operasi. Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan Narkoba jenis pil ekstasi yang jumlahnya fantastis, Jumat (19/09/2025).

Penggerebekan kawasan di Mangkubumi Medan, dilakukan usai adanya laporan warga masyarakat, yang resah dengan praktek penyalahgunaan Narkoba, disebuah rumah kosong.

Berawal dari informasi tersebut, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Sat Samapta Polrestabes Medan pun kemudian melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna Narkoba.

Baca juga Artikel ini  Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Dukung Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan atas Jalannya Pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang

“Dari rumah kosong yang digerebek, kami juga tenemukan sejumlah alat hisap sabu, dan beberapa plastik pembungkus sabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan, S.H., S.I.K., M.H di lokasi penggerebekan, Jumat (19/09/2025).

Sambung Thommy, saat Petugas hendak meninggalkan lokasi penggerebekan, Petugas kemudian melihat adanya satu paket sabu yang tercecer di depan sebuah rumah, yang kemudian rumah tersebut digeledah.

Baca juga Artikel ini  Ini Daftar Lengkapnya Seluruh Kanit Reskrim di Polrestabes Medan Dimutasi

“Rumah awalnya tertutup, kita kemudian melakukan pendobrakan disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Saat kami berhasil masuk, kami temukan Narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Ada 606 butir pil ekstasi, 13 gram sabu, 10 butir pil happy five, dan uang sekitar Rp. 50 juta yang kami duga ini uang hasil penjualan narkoba,” tambah Thommy.

Baca juga Artikel ini  Panen Raya Cabai, Bupati Deli Serdang : Petani Ujung Tombak Ketahanan Pangan

Pemilik rumah yang ditemukan Narkoba didalamnya ini sendiri, diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial “D” dan “M” yang tidak lagi terlihat saat Petugas berhasil masuk ke rumahnya.

“Kami himbau agar keduanya menyerahkan diri, karena kami pastikan akan menangkap keduanya,” pungkas Thommy.(1kabar.com/NN0101)