BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolriTNI

Giliran Papan Reklame di Tanjung Morawa Ditertibkan Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang

241
×

Giliran Papan Reklame di Tanjung Morawa Ditertibkan Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Setelah Kecamatan Percut Sei Tuan, giliran papan reklame tak berizin dan menunggak pajak di Kecamatan Tanjung Morawa yang menjadi target Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk ditertibkan.

Jumat malam, 2 Mei 2025, Tim Terpadu melakukan penertiban terhadap satu unit papan reklame berjenis Billboard berukuran 7 x 14 Meter di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tanjung Morawa A, tepatnya di dekat Simpang Abadi, Kecamatan Tanjung Morawa.

Penertiban dilakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai Sabtu (03/05/2025), pukul 06.00 WIB. Penertiban dipantau langsung Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, S.Sos., MAP dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, Drs. Hendra Wijaya; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang, Rachmadsyah, ST; Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang, S.Sos., M.Si; Camat Tanjung Morawa, H. Ibnu Hajar, S.Sos dan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang lainnya.

Baca juga Artikel ini  Peringatan Hari Buruh 2025, Bupati Deli Serdang Tegaskan Pemkab Deli Serdang Permudah Perizinan Bisa Tarik Investor Buka Lapangan Kerja

Setelah papan reklame dibongkar, tiang-tiang besinya dicincang menggunakan mesin las dan pemotong besi. Lalu dibawa ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM

“Kita sudah melaksanakan sesuai Standard Operating Procedure atau Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari tahap undangan (mengundang) pihak pemilik papan reklame/billboard, mereka berkenan hadir namun tidak dapat menunjuk perizinan (yang telah diatur oleh pemerintah),” kata Kasatpol PP.

Baca juga Artikel ini  Dandim Dampingi Kasrem 163/WSA Tinjau Kesiapan Kegiatan di Wilayah Gianyar0

Sebelum penertiban, Tim Terpadu terlebih dulu memberi Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

Kepada pemilik papan reklame/billboard di Kabupaten Deli Serdang, Kasatpol PP mengimbau, agar mengurus izin (bagi yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak reklame.

“Ini (penertiban) akan berjalan terus di wilayah Kabupaten Deli Serdang,” tegas Kasatpol PP.(***)