Berita Terkini

GPS Sebut Keterangan Saksi Ahli Termohon Mencerdaskan Secara Keilmuan

70
×

GPS Sebut Keterangan Saksi Ahli Termohon Mencerdaskan Secara Keilmuan

Sebarkan artikel ini

Denpasar | 1kabar.com

Sidang praperadilan kasus Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Made Daging dengan Hakim tunggal I Ketut Somanasa, S. H.M.H., digelar pada rabu (4/2/2026) di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Saksi ahli, Dr. Dewi Bunga, SH., MH., dari dosen Jurusan Hukum Fakultas Dharma Duta, Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, yang dinilai advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH., telah memberikan keterangan secara benar.

Tim Kuasa Hukum yang bernaung dibawah Berdikari Law Office yang di koordinir oleh Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana menyampaikan bahwa saksi ahli yang dihadirkan termohon yang juga menyatakan kasusnya harus dihentikan demi hukum.

“Saya kira kesaksian saksi ahli sangat bagus ya , kesaksian ahli walaupun dihadirkan oleh penyidik, kami bisa mengekplorasi dan cukup mencerdaskan dan mencerahkan kita secara keilmuan. Dan dari itu semua saya kira sudah clear, jadi saya kira termohon dengan menghadirkan ahli yang juga menyatakan kasusnya harus dihentikan demi hukum, “kata GPS.

Baca juga Artikel ini  Dalam Rangka Ops Keselamatan Toba 2026, Sat Lantas Polresta Deli Serdang Berikan Penyuluhan kepada Pelajar

GPS menjelaskan kembali dalam Pasal 3 Ayat (2) KUHP Baru, bahwa dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

“Mekanisme Polda Bali, kini bisa saja mengeluarkan SP3, tetapi kalau ini sudah masuk ranah praperadilan, nanti hakim yang memutuskan itu. Kami sebelumnya pernah bersurat ke Polda, supaya memberikan SP3. Namun, klien kami tetap diperiksa dan kami ajukan praperadilan. Namun, lewat sidang hari ini dengan kualitas sidang yang baik, saya yakin banyak masyarakat tercerahkan,”imbuh GPS

“Tadi kan saya membuka opsi, kalau warga negara dijadikan tersangka atas pasal yang tidak berlaku atau pasal yang kedaluarsa, tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi hak dan harkat warga negara. Dia (saksi ahli) mengatakan bahwa itu ikatan yang wajib dijalankan oleh penyidik untuk menghentikan perkara. Sedangkan saya tanya lagi, kalau tidak bagaimana? dia sebut itu ada mekanisme etik, bahkan sampai pidana jika itu tetap dilakukan. Sudah jelas dalam aturan hukum yang baru, di mana penyidik tidak bisa semena-mena dengan warga negara,” sambungnya.

Baca juga Artikel ini  Ketua TP PKK Deli Serdang Laksanakan Supervisi di Hamparan Perak, Desa Percontohan Laksanakan 10 Program Pokok PKK 2026

Lebih lanjut, Advokat GPS menerangkan bilamana sejatinya tidak ingin data-data di BPN digunakan pihak ketiga, yang akhirnya malah merugikan masyarakat.

“Hal lainnya, apabila proses penegakan hukum dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Diduga ‘memesan’ alat bukti dia di situ, karena diduga dia tidak memiliki akses di sana, itu bagaimana? Pertama, dia (saksi ahli) bilang etik dan Kedua, bisa pidana. Nah, dari itu kami tidak ingin proses penegakan hukum, semata-mata ingin mencari data-data di BPN untuk digunakan untuk pihak ketiga. Kami tidak menuduh, tetapi itu yang kami khawatirkan, karena pemeriksaan yang kini berlangsung yang mencari tindak pidana pemalsuan, lebih cenderung mengecek surat ini asli apa palsu yang dimasalahkan, tetapi justru mencari bukti yang macam-macam. Jawaban dari saksi ahli sudah jelas, bisa etik atau pidana,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini  18 Kali Beraksi Pencurian di Parkiran Plaza Medan Fair, Spesialis Curanmor Kena Timah Panas Polsek Medan Baru

Sementara, Made Ariel mengaku jika ahli termohon memakai KUHP yang sama dengan pihaknya dimana ahli termohon menyebutkan tidak ada satupun pasal yang menunjukkan adanya transisi atas pasal 421 KUHP lama untuk kemudian dilanjutkan di KUHP baru.

“Saya ibaratkan (saksi ahli) seperti pesawat terbang yang mau landing. Awalnya dia mau tergelincir, akhirnya kita selamatkan ternyata dia memakai KUHP kita juga. Di mana saat dia menyatakan Pasal 421 sudah tidak berlaku, kemudian dia menyatakan bahwa kasus ini harus dihentikan. Nah, sekarang kalau pihak Polda Bali mau selamat juga, dengan saksi ahlinya, hari ini mumpung ada waktu keluarkan SP3 sebelum nanti dihujat ramai-ramai,”tegasnya

Agenda sidang selanjutnya, pada Jumat (6/2/2026) dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak, atas berbagai tanggapan yang diterima dari saksi ahli.(**)