MEDAN | 1kabar.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Medan bersama Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB JAYA Kecamatan Medan Belawan mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., segera menangkap dalang di balik bentrokan antar organisasi masyarakat (Ormas) di Kecamatan Medan Belawan.
Ketua Dewan Pembina Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kecamatan Medan Belawan, Rudi Simorangkir atau Opung, dalam konferensi persnya di Medan, Kamis (26/12/2024), menyebutkan bahwa bentrokan bermula dari perintah penurunan paksa spanduk Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 milik Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kecamatan Medan Belawan oleh oknum berinisial SL alias Jai.
“Perintah ini yang diduga dilakukan melalui Grup WhatsApp, dengan bayaran Rp. 700 Ribu kepada pelaku berinisial RS. Kami telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumut dan meminta Kapolda Sumut segera menangkap aktor intelektual di balik insiden ini,” ujar Opung.
Spanduk tersebut dicopot di beberapa lokasi strategis, termasuk depan Belawan Coffee dan Jalan Jawa, yang memicu bentrokan fisik antara Kader GRIB JAYA Kecamatan Medan Belawan dan pihak yang diduga terlibat. Tak hanya itu, Kantor Sekretariat PAC GRIB JAYA Kecamatan Medan Belawan turut dirusak.
Kapolsek Belawan, AKP. Ponijo, membenarkan adanya bentrokan tersebut. “Awalnya, permintaan untuk memindahkan spanduk tidak diterima, sehingga memicu keributan,” katanya.
Polisi telah mengamankan lokasi kejadian untuk memastikan stabilitas keamanan menjelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kapolres Pelabuhan Belawan juga menerima laporan adanya korban akibat bentrokan.
Opung menambahkan bahwa insiden ini mencoreng semangat toleransi beragama yang tengah dijaga oleh masyarakat. “Kami berharap aparat bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Saat ini, laporan terkait perusakan dan bentrokan telah diterima Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan Nomor Laporan resmi dari Ja Maluddin Perangin Angin. Pihak kepolisian juga mengusut kasus ini berdasarkan Pasal 170 KUHP.
DPC GRIB JAYA Kota Medan menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya hukum demi menjaga perdamaian di Kecamatan Medan Belawan.(***)





