BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolri

Gunakan Dana Desa Dilintas Kecamatan, Kepala Kampong Penanggalan Timur Diduga Tabrak Aturan

420
×

Gunakan Dana Desa Dilintas Kecamatan, Kepala Kampong Penanggalan Timur Diduga Tabrak Aturan

Sebarkan artikel ini

Subulussalam -|1kabar.com. ansur kepala kampong Penanggalan Timur, Kec. Penanggalan membenarkan menggunakan anggaran dana desanya untuk proyek pembangunan Dreinase dan Jembatan jalan lintas kecamatan yang menjadi wilayah kerja Pemko Subulussalam. Sabtu (31/5/2025)

Dikutip berbagai sumber dana desa tidak bisa digunakan untuk membangun atau memperbaiki jalan lintas kecamatan. Dana desa diutamakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta kegiatan yang bersifat lintas bidang di tingkat desa;

Baca juga Artikel ini  Satres Narkoba Polrestabes Medan Kembali Menangkap Dua Orang Pemuda Pengedar Sabu di Kota Medan dan Deli Serdang

Dana desa dikelola oleh pemerintah desa dan penggunaannya difokuskan pada kegiatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab desa.

Prioritas utama dana desa adalah penanganan kemiskinan ekstrem, pembangunan infrastruktur desa yang terkait langsung dengan kebutuhan masyarakat desa, serta pemberdayaan masyarakat.

Jalan lintas kecamatan umumnya merupakan aset dan tanggung jawab pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi, dengan kata lain penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas seperti pembangunan jalan kabupaten.

Baca juga Artikel ini  Polsek Sunggal Tangkap 5 Tersangka Begal yang Telah Berulang Kali Beraksi, 1 Tersangka Ditembak dan 2 Tersangka DPO

Dasar regulasi yang ada desa bisa digunakan untuk memperbaiki jalan lingkungan atau jalan desa yang menghubungkan antar wilayah desa.

Dana desa bisa digunakan untuk pembangunan jembatan desa yang menghubungkan wilayah desa.

Dana desa bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti pasar desa, balai desa, atau tempat ibadah yang digunakan oleh masyarakat desa.

Dana desa bisa digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan, pengembangan usaha mikro kecil menengah, atau kegiatan sosial lainnya.

Baca juga Artikel ini  Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih Pemerintah Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota Berjalan Sukses

Dengan demikian dapat disimpulkan dana desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, penggunaan dana desa untuk membangun atau memperbaiki jalan lintas kecamatan tidak diperbolehkan karena jalan lintas kecamatan merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten atau provinsi.

Redaksi: team //Fast respon counter polri Nusantara