BeritaBerita TerkiniDaerahKesehatanNasionalPemerintahPeristiwa

Hilangnya Zona Integritas di Dinkes Deli Serdang Sejak dr. H. Asri Ludin Tambunan Mengundurkan Diri Sebagai Kadis Dinkes Deli Serdang

402
×

Hilangnya Zona Integritas di Dinkes Deli Serdang Sejak dr. H. Asri Ludin Tambunan Mengundurkan Diri Sebagai Kadis Dinkes Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Tatanan Pelayanan di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang yang diduga semakin merosot sejak dr. H. Asri Ludin Tambunan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/10/2024).

Para pemilik Klinik di wilayah tersebut mengaku merasa diperlakukan tidak adil dan seperti “sapi perahan” oleh Oknum Pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Salah satu pemilik Klinik menuding dr. Erizal Kaban selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), memanfaatkan Jabatannya demi keuntungan pribadi dalam program akreditasi Klinik.

Pemilik Klinik mengungkapkan bahwa ketika berkonsultasi terkait akreditasi, dr. Erizal Kaban mengarahkan mereka untuk menggunakan lembaga akreditasi tertentu, yang ternyata melibatkan dirinya dan istrinya dalam pengelolaan lembaga tersebut.

Baca juga Artikel ini  Debat Terbuka Pertama Calon Bupati Deli Serdang Nomor Urut 2, dr. H. Asri Ludin Tambunan : Menyongsong Deli Serdang Sehat

“Dia menjanjikan hasil Paripurna dan meminta biaya antara 7 hingga 10 Juta Rupiah di luar biaya resmi akreditasi,” ungkap salah seorang pemilik Klinik, Selasa (22/10/2024).

Namun, setelah proses akreditasi selesai, hasil yang dijanjikan tidak tercapai. Saat para pemilik Klinik mencoba menghubungi dr. Erizal Kaban untuk meminta klarifikasi, ia yang diduga menghindar dan tidak bertanggung jawab.

“Kalau begini jadinya, lebih baik kami jalani akreditasi dengan kemampuan kami sendiri dan menerima hasil apa adanya,” keluh pemilik klinik tersebut, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut, ketika saat dikonfirmasi dengan salah satu Staf di Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) inisial BN, terungkap bahwa akreditasi memang wajib, tetapi tidak ada kewajiban untuk memperoleh hasil Paripurna.

Selain itu, posisi Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang seharusnya hanya sebagai pendamping, bukan penentu lembaga akreditasi mana yang digunakan oleh Klinik.

Baca juga Artikel ini  Al Shinta Mengawali Kampanye Di Lawang Kidul Dengan Senam Sehat Bersama Tiem Lawang Kidul

Pemilik Klinik menilai dr. Erizal Kaban telah memanfaatkan program akreditasi untuk kepentingan pribadi, bahkan disebut melakukan intimidasi terhadap Klinik yang tidak menggunakan lembaga akreditasi yang ia rekomendasikan.

“Dia keras dan cenderung zalim terhadap Klinik yang tidak mengikuti arahannya. Bahkan, ia mencari-cari kesalahan dan mengancam akan mencabut hasil akreditasi yang diperoleh dari lembaga lain,” ujar pemilik Klinik tersebut, Selasa (22/10/2024).

Menurut pemilik Klinik lain IF yang mengenal baik dr. H. Asri Ludin Tambunan, tindakan seperti ini diyakini tidak akan dibenarkan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang tersebut.

Diduga, keberanian dr. Erizal Kaban melakukan negosiasi dan intimidasi ini muncul setelah dr. H. Asri Ludin Tambunan tidak lagi menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Rutan Kelas I Medan Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Kami jadi bingung, apakah ada perlindungan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Khoirum, terhadap ulah dr. Erizal Kaban.???. Karena sejak pergantian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dia semakin berani menawar-nawarkan harga,” ujar salah satu pemilik Klinik yang resah, Selasa (22/10/2024).

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAppnya, dr. Erizal Kaban hanya meminta nama-nama Klinik yang mengajukan keluhan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang terkait tuduhan ini.(***)