BeritaPeristiwa

JAKSA DAN HAKIM LAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG BUKTI RATU NARKOBA

115
×

JAKSA DAN HAKIM LAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG BUKTI RATU NARKOBA

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1kabar.com

Rabu, 09 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umun Pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan Hakim Pada Pengadilan Negeri Bireuen melakukan Pemeriksaan Setempat Terhadap Barang Bukti terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pemeriksaan Barang bukti tersebut di hadiri oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H.,M.H, Hakim anggota, M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H.,M.H, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE.SH.M.H. dan Kasi PBBA Cut Mailina Ariani ,S.H., M.H.

Baca juga Artikel ini  Wakil Bupati Deli Serdang : Suroan, Pertanda Awal Tahun Baru Kalender Jawa dan Wujud Rasa Syukur

adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat yaitu Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, barang bermerk lainnya, beberapa rekening, serta 1(satu) unit rumah di desa Cot Gapu, Kec. Kota Juang dan 1 unit doorsmeer terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kab Bireuen

terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.

Baca juga Artikel ini  Polsek Silih Nara Matangkan 10 Hektar Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Kuartal III

Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (08/05/24). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga Artikel ini  Kapolrestabes Medan Gelar Giat "Kita Peduli Kita Berbagi" di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).