BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPolri

Jelang PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024, Polda Sumut Gelar Operasi Patuh Toba 2024, Ini 10 Prioritas

183
×

Jelang PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024, Polda Sumut Gelar Operasi Patuh Toba 2024, Ini 10 Prioritas

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Menjelang pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024, Polda Sumatera Utara melaksanakan Operasi Patuh Toba 2024. Operasi ini bertujuan untuk menimbulkan disiplin dalam berkendara dengan tertib berlalu lintas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H. menjelaskan bahwa Operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Bireuen Waqafkan Al-Qur'an Dan Serahkan Bantuan Sembako bagi Anak Yatim

“Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk Traffic Light, Terminal Bus, dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (19/07/2024).

Selama Operasi, Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk kepada Anggota Polri saat mengendarai kendaraan bermotor. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dilakukan dengan memberikan tilang manual. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib menjelang pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024.

Baca juga Artikel ini  Satuan Lalu Lintas Polresta Manado Meluncurkan Operasi “Turjawali” untuk Tingkatkan Ketertiban dan Keamanan Lalu Lintas

10 Prioritas Operasi Patuh Toba 2024 dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas :

1). Tidak menggunakan Helm SNI.
2). Melawan Arus Lalu Lintas.
3). Menggunakan Ponsel saat berkendara.
4). Berkendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol.
5). Pengemudi dibawah umur.
6). Berbonceng lebih dari satu orang.
7). Menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi.
8). Menerobos Traffic Light.
9). Melanggar marka dan rambu Lalu Lintas.
10). Kendaraan Logistik yang Odol (Over Dimensi dan Over Loading).(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)