BINJAI | 1kabar.com
AS alias Idik 56 tahun, pria asal Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ini ditangkap Polisi karena menjual Narkoba jenis sabu-sabu.
Apes baginya, Idik tak menyangka orang yang datang hendak membeli Narkoba jenis sabu-sabu merupakan Anggota Polisi dari Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang menyamar _(under cover buy)._
Tak terhindar olehnya, Idik pun ditangkap Petugas pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB, karena terbukti memiliki Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,00 (Tujuh Gram) yang ia kemas dalam 4 (Empat) paket plastik klip transparan,
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan di TKP Petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 (Satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Binjai, AKBP. Bambang Christanto Utomo, SH., SIK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri, SE mengatakan penangkapan Idik ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Idik beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
“Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun,” tutup AKP Syamsul.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





