BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikan

Kadis Dukcapil Kabupaten Deli Serdang Bagikan Ratusan KIA Secara Gratis Ke Sekolah SD Negeri dan SD Swasta

251
×

Kadis Dukcapil Kabupaten Deli Serdang Bagikan Ratusan KIA Secara Gratis Ke Sekolah SD Negeri dan SD Swasta

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Misran Sihaloho, M.Si bagikan Ratusan Keping Kartu Identitas Anak (KIA) ke Sekolah Negeri dan Swasta yang berada di Desa Dalu Sepuluh-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (19/07/2024).

Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) dibagikan ke SD Negeri 104237 Dalu Sepuluh-B sebanyak 89 Keping dan SD Swasta Pelita Dalu Sepuluh-B sebanyak 126 Keping. Total keseluruhan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dibagikan pada hari ini sebanyak 215 Keping yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Misran Sihaloho, M.Si.

Baca juga Artikel ini  KPU Provinsi Sumut Laksanakan Rakor Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2024

Misran Sihaloho berharap dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) kali ini mudah-mudahan menjadi pemicu semua Siswa SD di Kecamatan Tanjung Morawa pada khususnya dan di Kabupaten Deli Serdang pada umumnya untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran Anak (AKTA) dan pengurusannya semua gratis.

Baca juga Artikel ini  Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024 Hari Ke-3 Polres Tanah Karo, Masih Banyak Sepeda Motor Tidak Mengenakan Helm

Misran Sihaloho juga menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun seluruh Sekolah yang ada di Kabupaten Deli Serdang untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran Anak (AKTA) karena sangat penting yang harus dimiliki oleh setiap Anak untuk penjaminan status hukumnya.

Adapun syarat-syarat untuk pengurusan Akte Kelahiran Anak (AKTA) tidaklah susah, yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Nikah atau Akte Perkawinan kedua Orang Tua. “Sedangkan untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) yaitu Pas Photo Anak berukuran 3×4 Latar Belakang Merah untuk Tahun Lahir Ganjil dan Latar Belakang Biru untuk Tahun Lahir Genap sebanyak 2 Lembar, Akte Kelahiran, KK, KTP dan Buku Nikah atau Akte Perkawinan kedua Orang Tua,” jelas Misran Sihaloho.

Baca juga Artikel ini  Ferry Ekajaya Matra Kapal tercepat Menuju Gili Lombok

“Jumlah secara keseluruhan pencapaian penerbitan KIA sekitar 31% dan penerbitan Akte Kelahiran sekitar 94% anak-anak di Kabupaten Deli Serdang yang sudah memiliki KIA maupun Akte Kelahiran,” tutup Misran Sihaloho.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)