Berita Terkini

Kakanwil BPN Bali I made Daging Jalani Sidang Praperadilan di PN Denpasar

171
×

Kakanwil BPN Bali I made Daging Jalani Sidang Praperadilan di PN Denpasar

Sebarkan artikel ini

Denpasar | 1kabar.com

Sidang praperadilan tersangka Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jumat (30/1/2026), setelah sebelumnya sempat tertunda pada jumat minggu lalu.

Dalam persidangan Gede Pasek Suardika (GPS) selaku tim kuasa hukum tersangka menyoroti penerapan pasal 137 KUHP atas perbuatan pidana tersangka yang tidak jelas.

“Pasal 421 KUHP lama itu sudah tidak berlaku kemudian pasal 83 itu kadaluarsa disitu aja perdebatannya tetapi tadi kami melihat itu bukan 80 persen ke pokok perkara karna kami pahami ini praperadilan hanya mengecek secara formalitis apakah upaya paksa penetapan tersangka ini sah atau tidak,” ungkap GPS usai sidang yang didampingi direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana

Baca juga Artikel ini  Hendriyanto Sitorus Ramaikan Bacalon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumut

Lebih lanjut Ia mengatakan untuk menjadikan seseorang tersangka harus ada hukum pidana dengan azas legalitas yang jelas dan aturan yang berlaku.

Sementara Made Ariel mengatakan dugaan cacat formil dan administratif dalam surat penetapan Made Daging terlihat ada kejanggalan pada tanggal yang dicantumkan.

” Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022, ini kan jelas cacat administratif dan sampai sekarangpun tidak pernah diperbaiki, mempertahankan perkara dengan cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius, “jelasnnya.

Baca juga Artikel ini  Satuan Brimob Polda Sumut Perkuat Operasi Ditresnarkoba Polda Sumut, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Disisi lain sebagai tim ahli yang dihadirkan di persidangan. Bambang Widjojanto (BW), mantan Wakil Ketua KPK mengatakan dalam kasus pertanahan ini harus dikaitkan dengan isu investasi karena tanah itu adalah aset.

“Kita lihat ada isu mafia pertanahan, kita tidak ingin proses yang terjadi diintrumentasi, dalam kontek yang terstruktural kami di BPN pusat sedang menggagas yang disebut dengan pengadilan agraria,”ucapnya.

Ia mengaku heran karena kasus ini disebutnya membingungkan dan merembet kekasus yang lain.

Baca juga Artikel ini  JCI 2026 Gelar Inaugurasi Percepat Kolaborasi Pemerintah Dorong Kemajuan Ekonomi berkelanjutan

“Yang saya pelajari dari kasus ini kan secara perdata sudah selesai suratnya di PTUN kenapa tiba tiba muncul kasus pidana. Kita tidak ingin ada proses kriminalisasi,”imbuhnya.

Terkait ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang praperadilan jumat lalu, sebagai tim Kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra menyampaikan bahwa pihaknya harus menunggu surat perintah dan surat kuasa karena sidang praperadilan itu dilakukan terhadap institusi Polri.

Sidang praperadilan yang dipimpin majelis Hakim, I Ketut Somanasa,S.H.,M.H., akan dilanjutkan pada senin tanggal 3 Februari 2026(van).