BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Kapolri Instruksikan Anggota Polri Tidak Lagi Hanya Bertahan, Dibenarkan Bertindak Tegas Jika Diserang

757
×

Kapolri Instruksikan Anggota Polri Tidak Lagi Hanya Bertahan, Dibenarkan Bertindak Tegas Jika Diserang

Sebarkan artikel ini

Jakarta–1Kabar.com.  Kapolri mengeluarkan instruksi terbaru yang menegaskan sikap tegas Polri dalam menghadapi setiap ancaman. Dalam perintah tersebut, Kapolri menekankan bahwa anggota Polri tidak lagi hanya berada pada posisi bertahan, melainkan dibenarkan untuk bertindak tegas apabila keselamatan pribadi, keluarga, maupun fasilitas Polri terancam.

Instruksi itu beredar di internal kepolisian dengan jelas menyatakan: *“Tidak lagi posisi bertahan. Jika ada yang menyerang diri pribadi, keluarga, dan fasilitas Polri agar dihalalkan untuk bertindak tegas. Membela diri secara tegas dan terukur sesuai kondisi dan situasi.”

Baca juga Artikel ini  Pangdam I/BB dan Forkopimda Provinsi Sumut Sambut Kedatangan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka di Medan

Perintah Kapolri ini muncul di tengah dinamika situasi keamanan yang kerap menempatkan aparat dalam posisi sulit, khususnya ketika terjadi serangan langsung terhadap personel maupun aset kepolisian. Dengan aturan baru tersebut, aparat diberikan ruang untuk mengambil keputusan cepat dan terukur demi menyelamatkan diri serta melindungi institusi.

Baca juga Artikel ini  Kodam I/BB Bagikan 500 Lebih Sak Beras kepada Pengemudi Ojol di Makodim 0201/Medan saat Unjuk Rasa di Medan

Langkah ini juga dimaknai sebagai bentuk perlindungan bagi anggota Polri beserta keluarga mereka. Selama ini, tidak jarang polisi menjadi sasaran kekerasan saat menjalankan tugas ataupun di luar kedinasan. Situasi seperti itu kerap menimbulkan dilema, apakah harus bertahan atau merespons dengan tindakan. Kini, Kapolri memberikan kepastian hukum: aparat boleh bersikap tegas, asalkan tetap profesional.

Namun, Kapolri menekankan bahwa tindakan tegas yang diambil harus proporsional, terukur, serta sesuai kondisi di lapangan. Artinya, polisi tetap wajib mengedepankan prinsip hukum dan profesionalitas, sehingga langkah yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga Artikel ini  Pembinaan Gampong Mawaddah Warahmah (GAMMAWAR) Tingkat Provinsi Aceh Digelar di Aceh Timur

Dengan adanya perintah ini, diharapkan seluruh jajaran Polri lebih siap dan percaya diri dalam melindungi diri, keluarga, serta fasilitas negara dari berbagai bentuk ancaman.

Rrdaksi : Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara