JAKARTA | 1kabar.com
Karangan bunga atau papan bunga yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil, memeriksa, dan menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai tersangka memenuhi Halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih tersebut di Jakarta, pada Senin (29/09/2025) pagi.
Karangan bunga itu bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa Bobby Nasution atas kasus korupsi jalan di Sumatera Utara hingga menetapkannya sebagai tersangka. Karangan bunga tertulis atas nama Gerakan/Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Forum Wartawan Sumut, dan lainnya.
Sebelumnya, atas dugaan korupsi jalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara, yaitu :
1). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
2). Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gn Tua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar (RES).
3). PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto (HEL).
4). Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR).
5). Direktur PT RN, M. Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp. 231 Juta yang merupakan sisa dari pembagian dana suap. Kasus ini bermula dari janji suap sebesar 10-20 % dari nilai proyek Rp. 231,8 Miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga total dana suap yang disiapkan mencapai Rp. 46 Miliar.(***)
#KPK #Gubernur #SumateraUtara #BobbyNasution





