BELAWAN | 1kabar.com
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita sebanyak 394 Gram Shabu dari 6 tersangka tindak Pidana Narkoba.Hal tersebut di ungkapkan dalam kegiatan Konferensi Pers yang di laksanakan pada Selasa (16/08/2022) siang di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan,Akbp. Faisal Rahmat H.S.,SIK.,SH.,MH.,yang di wakili Kabag Ops Kompol.Briston A.M.Napitupulu,ST.,SIK di dampingi Kasi Humas,Iptu.Husni Ardi mengatakan ke 6 tersangka berhasil di tangkap periode bulan Juli sampai dengan awal Agustus 2022.
” Ke enam tersangka masing-masing IA alias Benu,Z,MR alias Dani,RS alias Aseng,SG alias Kancil,dan AA Alias Amat di tangkap dasar 6 laporan polisi yang di tangani oleh Sat Narkoba,” ungkap Kabag Ops.
” Seluruh tersangka saat ini sudah dalam proses penyidikan dan akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor : 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” sambungnya.
” Kami juga menghimbau kepada warga untuk menjauhi narkoba dan apabila mengetahui tentang peredaran narkoba dapat memberikan informasi dengan menghubungi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan atau pun melalui call center 110,” Tutup Kabag Ops.(Zulkarnain.Lubis)




