MEDAN | 1kabar.com
Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya bersama Forkopimda Provinsi Sumatera Utara menghadiri penandatanganan MOU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar dalam sambutannya menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis membangun sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan. Ia menegaskan pidana kerja sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkuat pendekatan keadilan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan Nasional.
Menurut Harli, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara empatik tanpa harus menjalani pemenjaraan. Pendekatan ini dinilai lebih efektif memulihkan moral pelaku, mencegah residivisme, serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut Sumut menjadi daerah pelopor penerapan pemidanaan berbasis pemulihan sosial.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan program tersebut sejalan dengan visi-misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan merupakan salah satu janji kampanyenya. Ia berharap MOU ini tidak hanya menjadi dokumen seremonial, tetapi benar-benar diterapkan oleh para Bupati dan Wali Kota diseluruh Sumatera Utara agar pelaksanaan keadilan restoratif berjalan optimal.
Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya juga menyampaikan dukungan penuh TNI AD terhadap penguatan program tersebut. “Pendekatan ini menghadirkan pemulihan sosial yang lebih berdampak. Kodam I/Bukit Barisan siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU/PKS serta penyerahan cinderamata, sebelum ditutup dengan sesi foto bersama. Turut hadir dalam acara ini Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Danlanud Suwondo, Asintel Kodaeral I, Sesjampidum, para Bupati dan Wali Kota, para Sekda serta para Kajari.(***)





