Berita

Kasus pembakaran warung di kuta, polisi amankan pelaku dalam kondisi mabuk

147
×

Kasus pembakaran warung di kuta, polisi amankan pelaku dalam kondisi mabuk

Sebarkan artikel ini

Kuta | 1Kabar.Com

Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembakaran warung makan yang terjadi di wilayah Kuta, Badung, Pelaku, yang diketahui bernama Taufik Hidayat, yang merupakan kerabat dekat pemilik warung, pelaku ditangkap setelah melakukan pembakaran terhadap Warung Makan Al-Barokah di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, pelaku datang ke warung makan tersebut dalam kondisi mabuk dan langsung menanyakan keberadaan pemilik warung, pelaku Saat tidak menemukan pemilik warung, pelaku mengancam akan membakar tempat usaha tersebut jika pemiliknya tidak segera datang. Setelah menunggu beberapa saat tanpa hasil, pelaku mulai merusak barang-barang yang ada di dalam warung dan kemudian membakarnya.

Baca juga Artikel ini  Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Posyandu Mawar Pasar VI Desa Kualanamu Gelar Punggahan Bersama Kepala Desa Kualanamu

Akibat tindakan tersebut, warung mengalami kerusakan yang cukup parah dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 juta. Beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain perlak plastik dan tisu yang terbakar.

Baca juga Artikel ini  KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan

Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat diamankan, pelaku masih dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“Pelaku kami amankan beberapa jam setelah kejadian. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan masih dalam keadaan mabuk. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Baca juga Artikel ini  Menyambut Bulan Suci Ramadhan, TNI-Polri Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.