Berita

KEJARI BIREUEN TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PENCURIAN DARI POLDA ACEH*

95
×

KEJARI BIREUEN TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PENCURIAN DARI POLDA ACEH*

Sebarkan artikel ini

SIARAN PERS
PR- 68/L.1.21/Dip.4/06/2025

Bireuen | 1Kabar.Com

Kamis 26 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 4 (empat) orang tersangka berinsial MRA,CA,F dan A beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Bahwa perkara bermula pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertampat di kota Langsa Tersangka MRA mengajak Tersangka CA untuk mengambil perangkat Tower Telkomsel yang berada di Kabupaten Bireuen. Lalu sekira pukul 22.00 Wib Tersangka MRA dan Tersangka CA berangkat dari kota langsa menuju rumah F di Desa Meunasah Nibong Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga Artikel ini  Wakil Bupati Deli Serdang pada Resepsi Syukuran Peringatan Hari Jadi ke-79 Kabupaten Deli Serdang di Graha Bhineka Perkasa Jaya, "Deli Serdang Berdiri Semakin Kokoh dan Bergerak Maju"

Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib Tersangka MRA dan tersangka CA pergi ke luar dari rumah Tersangka F menuju ke Kabupaten Bireuen untuk melakukan pemantauan terhadap tower-tower Telkomsel yang ada di Kabupaten Bireuen. Selanjutnya sesampai di Tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Tersangka MRA melihat keadaan Tower tersebut dalam keadaan sepi lalu kmTersangka MRA langsung turun dari sepeda motor dan pergi menuju Tower Terkomsel tersebut sedangkan tersangka CA memantau situasi, selanjutnya setelah berhasil mengambil dua unit perangkat Baseband di tower tersebut, tersangka MRA dan tersangka CA langsung pergi menuju rumah Tersangka F dengan membawa dua unit Baseband yang diambil di Tower Telkomsel tersebut.

Baca juga Artikel ini  Meriahkan 1 Muharram Tanpa Hura-Hura, Mari Syiarkan Islam di Bumi Aceh*

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib Tersangka MRA menghubungi Tersangka A untuk menjual perangkat Baseband hasil curian tersebut. Selanjutnya tersangka A menelepon sdr. Rendi Saputra menawarkan barang Baseband tersebut dan sdr. Rendi Saputra menyanggupi membayar sebesar Rp. 3.000.000,-. Kemudian tersangka A meminta kepada Tersangka MRA agar barang tersebut di packing dan dikirimkan ke sdr. Hamzah di provinsi Jawa Barat.

Baca juga Artikel ini  RPP PAC PP Kecamatan Galang Berjalan Sukses, Ferdian Efendi Terpilih Pimpin Ketua PAC PP di Kecamatan Galang

Adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) unit baseband 6630 merk ericson dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung j7 Prime

Bahwa para tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana Jo 56 KUHPidana dengan ancaman 9 (sembilan) tahun Penjara.

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.